Maumere-SuaraSikka.com: Kegiatan sortir dan lipat surat suara pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka Propinsi NTT sudah selesai dua pekan lalu. Dari hasil rekapitulasi, penyelenggara setempat memastikan terjadi kekurangan surat suara sebanyak 29.903 lembar.
Jurubicara KPU Sikka Herimanto yang dihubungi di Maumere, Kamis (4/4), menjelaskan kekurangan surat suara diketahui dari jumlah kebutuhan surat suara dibandingkan dengan stok surat suara yang tersedia. Dari delapan jenis surat suara untuk Kabupaten Sikka, hanya surat suara Pemilu DPD RI yang kelebihan 2.202 lembar.
Secara rinci, surat suara yang kurang dan jumlahnya yakni surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kurang 4.935 lembar, surat suara Pemilu DPR RI dapil NTT 1 kurang 10.293 lembar, dan surat suara Pemilu DPRD Propinsi Dapil NTT 5 kurang 6.368 lembar.
Kondisi ini belum termasuk surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPD RI, Pemilu DPR RI, dan Pemilu DPRD Propinsi masing-masing kurang sebanyak 1.000 lembar.
Lalu berikutnya surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Sikka 1 kurang 1.117 lembar, surat suara Dapil Sikka 2 kurang 848 lembar, surat suara Dapil Sikka 3 kurang 3.840 lembar, dan surat suara Dapil Sikka 4 kurang 2.402 lembar.
Staf KPU Sikka melakukan sortir surat suara tahap kedua
Herimanto menyebutkan total surat suara yang kurang, sudah diperhitungkan termasuk pemilih khusus. Jumlah pemilih tetap di Kabupaten Sikka sesuai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang diplenokan Kamis pekan lalu yakni sebanyak 197.854 pemilih.
Selain surat suara, masih banyak juga logistik Pemilu yang kurang sampai dengan Rabu (3/4) kemarin. Herimanto menyebutkan kotak suara kurang sebanyak 202 buah, bilik suara kurang 783 buah, dan segel kurang 17.457 lembar. Khusus untuk bilik suara, KPU Sikka masih memiliki bilik suara yang bisa deifungsikan sebanyak 1.856 buah.
Dia menambahkan KPU Sikka juga masih kekurangan 8 lembar Formulir Model C-KPU hologram, 4 lembar Formulir C1 Presiden dan Wakil Presiden hologram, 8 lembar Formulir C1 Pemilu DPD hologram, 12 lembar Formulir C1 Pemilu DPR Dapil NTT 1 hologram, 12 lembar Formulir C1 Pemilu DPRD Propinsi NTT 5 hologram, dan 12 lembar Formulir Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Sikka 2 hologram.
Selain itu kekurangan 10 lembar Formulir C1 Plano Pemilu DPD, 18 lembar Formulir C1 Plano Pemilu DPR Dapil NTT 1, 54 lembar Formulir C1 Plano Pemilu DPRD Propinsi NTT 5, 36 lembar Formulir C1 Plano Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Sikka 1, 54 lembar Formulir C1 Plano Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Sikka 2, 36 lembar Formulir C1 Plano Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Sikka 3, dan 54 lembar Formulir C1 Plano Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Sikka 4.
Kekurangan lain yaitu 644 lembar Salinan Formulir C-KPU, dan 54 lembar Salinan Formulir C1 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU Sikka belum melakuan sortir terhadap Salinan Formulir C1 Pemilu DPD RI, Salinan Formulir C1 Pemilu DPR Dapil NTT 1, Salinan Formulir C1 Pemilu DPRD Propinsi Dapil NTT 5, serta Salinan Formulir C1 Pemilu DPRD Kabupaten Dapil Sikka 1, Dapil Sikka 2, Dapil Sikka 3, dan Dapil Sikka 4.
Dia menambahkan kekurangan lain yaitu 44 lembar Formulir DAA.1 Plano Pemilu DPR Dapil NTT 1, 22 lembar Formulir DAA.1 Plano Pemilu DPRD Kabupaten Sikka Dapil 3, lalu 22 lembar Formulir DAA.1 Plano Pemilu DPRD Kabupaten Sikka Dapil 4, lalu 2.726 lembar Formulir C6 KPU. Sementara ini KPU Sikka sedang akan melakukan sortir terhadap Formulir C2 KPU, Formulir C3 KPU, Formulir C4 KPU, dan Formulir C5 KPU.*** (eny)