


Maumere-SuaraSikka.com: BPJS Kesehatan bersama sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebagai langkah implementasi KAPJ. Hal ini sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
Penandatanganan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu tindak lanjut konkrit dari pembahasan KAPJ yang telah dilakukan secara intensif melalui forum KKSK.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan berbagai aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola implementasi KAPJ.
Penandatanganan perjanjian kerja sama kali ini menambah jumlah mitra Asuransi Kesehatan Tambahan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ. Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama pada kesempatan ini. Dengan demikian, total terdapat 31 AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit/grup rumah sakit).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT yang berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












