

Maumere-SuaraSikka.com: Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 308 sekolah tingkat SMA dan SMK di Indonesia diduga melanggar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Gelombang I TKA telah dilaksanakan pada 26-29 Oktober 2026.
Sebagaimana hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, dugaan pelanggaran yang dilakukan satuan pendidikan yakni berupa mengunggah kegiatan TKA dalam bentuk foto, video dan live streaming pada platform media-media sosial seperti Facebook, Threads, Youtube, dan TikTok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, kasus ini dipandang melanggar Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Berdasarkan temuan itu Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah kemudian berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran dimaksud.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan penanganan terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan TKA dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui proses verifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar tata tertib TKA.
Toni Toharudin meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberikan teguran kepada proktor, pengawas, dan/atau penyelia yang terbukti melakukan pelanggaran, melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman terhadap ketentuan pelaksanaan TKA sesuai regulasi yang berlaku, memastikan pelaksanaan TKA pada periode selanjutnya berjalan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












