Kendaraan AKDP Boleh Masuk Keluar Maumere, Ini Syaratnya!

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 April 2020 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 160 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah kendaraan AKDP rute Maumere-Larantuka diperiksa di posko pengawasan di Desa Hikong beberapa waktu lalu

Sebuah kendaraan AKDP rute Maumere-Larantuka diperiksa di posko pengawasan di Desa Hikong beberapa waktu lalu

Maumere-SuaraSikka.com: Kendaraan AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) diperbolehkan keluar dari dan masuk menuju Kabupaten Sikka. Meski demikian ada beberapa syarat dan kewajjban yang harua ditaati.

Keputusan ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sikka. Sekretaris Dinas Perhubungan Sikka Verdinando Lepe menyebutnya sebagai perubahan protokol pengamanan jalur transportasi darat.

“Kebijakan baru ini untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan yang baru,” ujar Verdinando Lepe kepada media ini, Selasa (14/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menegaskan kendaraan AKDP diizinkan beroperasi khususnya untuk rute Maumere-Larantuka, Maumere-Ende, dan Maumere-Mbay. Namun ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan.

Kewajiban itu antara lain, sebutnya, kendaraan AKDP wajib menyiapkan tempat cuci tangan bagi penumpang. Selain itu sopir dan kondektur wajib menggunakan masker, baik itu masker bedah maupun masker kain.

Baca Juga :  Mendagri Puji Manajemen Penanganan Gempa Bumi Tektonik di Sikka

“Apabila tidak menggunakan masker, maka kendaraan tersebut tidak diperkenankan keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Sikka,” tegas dia.

Selain itu, tambah dia, jumlah penumpang yang diangkut hanya 60 persen dari kapasitas muat. Untuk kendaraan dengan 18 seat, hanya diperkenankan mengangkut maksimal 12 penumpang. Lalu kendaraan dengan 22 seat hanya mengangkut maksimal 15 penumpang.

“Jumlah penumpang dibatasi, hanya 60 persen. Ini untuk menjaga okupansi, sehingga perlu ada jaga jarak antara penumpang,” jelas dia.

Baca Juga :  Anak-Anak di Nitunglea-Palue Lewati 5 Titik Longsoran Ekstrim Demi Ambil Bantuan Sembako

Kebijakan yang baru ini juga mengatur untuk kendaraan travel, kendaraan pribadi, dan roda dua. Kendaraan travel dan pribadi mengangkut maksimal 5 penumpang. Lalu pengendara roda dua dan ojek, wajib menggunakan maker.

Verdinando Lepe melanjutkan kebijakan baru ini telah dikeluarkan secara resmi, dan berlaku sejak 14 April 2020 hingga 30 April 2020. Bagi yang melanggar kebijakan tersebut, tidak diizinkan keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Sikka.

Terkait kebijakan ini, kata dia, personil Dinas Perhubungan terus melakukan pengawasan di posko-posko perbatasan kabupaten, bersama aparat keamanan dan petugas kesehatan.*** (eny)

Berita Terkait

BNPB Komitmen Percepat Proses Rehab-Rekon Pascagempa Bumi Tektonik di Flores, Rumah Rusak Mencapai 77.912 Unit
Dentuman Keras, Dikira Gempa Susulan, Ternyata Gunung Lewotobi Erupsi Lagi
Belanja Modal Anjlok Rp 12 Miliar Lebih, Infrastruktur Jalan Bakal Jadi Korban
Seng Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Ukuran Tipis, Tidak Layak Jadi Atap Rumah
100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB
Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan
PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores
237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:47 WITA

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WITA

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:51 WITA

Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:33 WITA

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA

PSG Juara Liga Champions 2026

Berita Terbaru