Maumere-SuaraSikka.com: Kendaraan AKDP (Antar Kota Dalam Propinsi) diperbolehkan keluar dari dan masuk menuju Kabupaten Sikka. Meski demikian ada beberapa syarat dan kewajjban yang harua ditaati.
Keputusan ini merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sikka. Sekretaris Dinas Perhubungan Sikka Verdinando Lepe menyebutnya sebagai perubahan protokol pengamanan jalur transportasi darat.
“Kebijakan baru ini untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan yang baru,” ujar Verdinando Lepe kepada media ini, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menegaskan kendaraan AKDP diizinkan beroperasi khususnya untuk rute Maumere-Larantuka, Maumere-Ende, dan Maumere-Mbay. Namun ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan.
Kewajiban itu antara lain, sebutnya, kendaraan AKDP wajib menyiapkan tempat cuci tangan bagi penumpang. Selain itu sopir dan kondektur wajib menggunakan masker, baik itu masker bedah maupun masker kain.
“Apabila tidak menggunakan masker, maka kendaraan tersebut tidak diperkenankan keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Sikka,” tegas dia.
Selain itu, tambah dia, jumlah penumpang yang diangkut hanya 60 persen dari kapasitas muat. Untuk kendaraan dengan 18 seat, hanya diperkenankan mengangkut maksimal 12 penumpang. Lalu kendaraan dengan 22 seat hanya mengangkut maksimal 15 penumpang.
“Jumlah penumpang dibatasi, hanya 60 persen. Ini untuk menjaga okupansi, sehingga perlu ada jaga jarak antara penumpang,” jelas dia.
Kebijakan yang baru ini juga mengatur untuk kendaraan travel, kendaraan pribadi, dan roda dua. Kendaraan travel dan pribadi mengangkut maksimal 5 penumpang. Lalu pengendara roda dua dan ojek, wajib menggunakan maker.
Verdinando Lepe melanjutkan kebijakan baru ini telah dikeluarkan secara resmi, dan berlaku sejak 14 April 2020 hingga 30 April 2020. Bagi yang melanggar kebijakan tersebut, tidak diizinkan keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Sikka.
Terkait kebijakan ini, kata dia, personil Dinas Perhubungan terus melakukan pengawasan di posko-posko perbatasan kabupaten, bersama aparat keamanan dan petugas kesehatan.*** (eny)















