Maumere-SuaraSikka.com: Kabupaten Sikka belum memasuki masa new normal. Sementara ini masih dalam proses bertahap.
Hal ini disampaikan Jurubicara Satgas Covid NTT Domi Mere kepada wartawan di Bandara Frans Seda Maumere, Kamis (4/6). Domi Mere mendampingi Wagub NTT Joseph Nae Soi yang melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sikka.
Dia mengatakan sesuai keputusan Presiden Joko Widodo, terdapat 102 kabupaten/kota di Indonesia yang boleh memberlakukan new normal. Di antaranya 14 kabupaten di NTT. Kabupaten Sikka tidak termasuk di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sikka masuk di kriteria bertahap. Karena Sikka dan beberapa kabupaten lain dalam tingkat risiko sangat tinggi.
Dia menambahkan secara umum new normal di NTT baru akan diberlakukan pada tanggal 15 Juni 2020 sebagaimana penyampaian Gubernur NTT saat teleconfrence dengan Bupati dan Walikota se-NTT beberapa waktu lalu.
Khusus untuk Kabupaten Sikka, katanya, harus ada pembatasan-pembatasan yang sifatnya adalah pengetatan.
“Sikka ini 27 orang yang terpapar, 6 sudah sembuh. Jadi harus ada pengetatan, bukan longgar sama sekali. Pengetatan tapi tidak juga mempersulit aspek perekonomian,” jelas Domi Mere yang juga adalah Kepala Dinas Kesehatan NTT.
Penegasan Jurubicara Satgas Covid NTT tentang pemberlakuan new normal di NTT, secara tidak langsung telah menganulir kebijakan new normal yang diberlakukan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Sebelumnya, Bupati Sikka menerbitkan Instruksi Bupati pada 28 Mei 2020 terkait new normal. Dalam instruksi tersebut, new normal di Sikka mulai dilaksanakan pada 29 Mei 2020.
Kebijakan ini dipandang tergesa-gesa. Kapolres Sikka AKBP Sajimin sempat geram karena pelaksanaan new normal tidak didahului dengan sosialisasi.
Sejumlah aktifis kebencanaan di Kabupaten Sikka juga mengkritisi kebijakan new normal. Kebijakan Bupati Sikka itu disebut tidak disertai kajian yang matang, dan tanpa indikator-indikator yang jelas.
Bahkan ditengarai, new normal dipaksakan sendiri oleh Bupati Sikka. Anggota DPRD Sikka Yosef Nong Soni menegaskan kebijakan new normal tidak melalui pembahasan bersama dengan pelbagai unsur lain, termasuk Forkopimda dan DPRD Sikka.
DPRD Sikka secara kelembagaan telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Sikka untum meninjai kembali kebijakan tersebut. *** (eny)















