Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Didenda Rp Maksimal 50 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 26 Oktober 2018 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 26 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Maumere-SuaraSikka.com: Pemerintah Kabupaten Sikka bersama DPRD setempat sedang membahas rancangan peraturan derah (ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam rancangan tersebut terdapat ketentuan pidana yang mengatur denda maksimal Rp juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan bagi pelanggar KTR.
Seperti disaksikan media ini, Jumat (26/10), pembahasan Ranperda KTR berlangsung di Ruang Komisi III. Dari pemerintah hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Konstanianus Tupen, Asisten 3 Gonzaga Conterius, Kabag Hukum Imanuel Mabikafola, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Deddy Benyamin. Rapat Panitia Khusus (Pansus) itu sendiri dipimpin Faustinus Vasko dari Fraksi PKP Indonesia.
Dari Ranperda KTR yang dibahas, direncanakan ada delapan kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Khusus tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, akan disediakan tempat khusus untuk merokok.

Berita Terkait:

Baca Juga :  4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom

Terkait larangan, Ranperda KTR menegaskan bahwa setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok. Selain itu setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum/tempat lain yang memiliki izin untuk menjual rokok.
Bagaimana jika terjadi pelanggaran atas larangan dimaksud, Ranperda KTR juga mengkomodir ketentuan pidana. Di situ disebut setiap orang yang melanggar ketentuan larangan diancam dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Ranperda KTR juga melibatkan peran serta masyarakat, di mana masyarakat dapat berperan serta mewujudkan KTR. Peran serta masyarakat tersebut dalam bentuk pengawasan pelaksanaan peraturan derah, dan pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau dampak rokok bagi kesehatan.
Selain itu Ranperda ini juga membuka ruang pemberian penghargaan. Pada pasal 15 disebutkan Bupati Sikka pada setiap tahun di peringatan HUT RI akan memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan KTR. Tentang penghargaan tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Konstanianus Tupen mengatakan pemerintah mengajukan Ranperda KTR berdasarkan azas kepentingan kualitas kesehatan manusia, perlindungan hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keterpaduan, keadilan, keterbukaan dan peran serta masyarakat, akuntabilitas, dan perlindungan hak azasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan.
Kawasan tanpa rokok antara lain bertujuan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, melarang produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di KTR, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula.*** (eny)

Berita Terkait

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin
Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta
Lomba Paket Pelang HUT Yapenthom, Sebuah Kiat Mewariskan Tradisi
Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD
Dua Tim Ngada Takluk di Kaki Malaka, Kini Manu Meo Siap Gebuk BMP Flotim
Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan
Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional
Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WITA

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WITA

Lomba Paket Pelang HUT Yapenthom, Sebuah Kiat Mewariskan Tradisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:58 WITA

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Berita Terbaru

Ekspresi berbeda pemain Persami Maumere dan Perss Soe usai laga di Gelora Samador da Cunha Maumere, Senin (10/8)

Daerah

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43 WITA

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito melaunching Program NADI JKN, Selasa (4/8) di Jakarta

Nasional

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:33 WITA

Pemain Perss Soe merayakan kemenangan atas Persada Sumba Barat Daya, Jumat (7/8)

Daerah

Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:42 WITA