Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Didenda Rp Maksimal 50 Juta
Dibaca 0 kali
Ilustrasi
Maumere-SuaraSikka.com: Pemerintah Kabupaten Sikka bersama DPRD setempat sedang membahas rancangan peraturan derah (ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam rancangan tersebut terdapat ketentuan pidana yang mengatur denda maksimal Rp juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan bagi pelanggar KTR.
Seperti disaksikan media ini, Jumat (26/10), pembahasan Ranperda KTR berlangsung di Ruang Komisi III. Dari pemerintah hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Konstanianus Tupen, Asisten 3 Gonzaga Conterius, Kabag Hukum Imanuel Mabikafola, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Deddy Benyamin. Rapat Panitia Khusus (Pansus) itu sendiri dipimpin Faustinus Vasko dari Fraksi PKP Indonesia.
Dari Ranperda KTR yang dibahas, direncanakan ada delapan kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Khusus tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, akan disediakan tempat khusus untuk merokok.
Berita Terkait:
Terkait larangan, Ranperda KTR menegaskan bahwa setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok. Selain itu setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali di tempat umum/tempat lain yang memiliki izin untuk menjual rokok.
Bagaimana jika terjadi pelanggaran atas larangan dimaksud, Ranperda KTR juga mengkomodir ketentuan pidana. Di situ disebut setiap orang yang melanggar ketentuan larangan diancam dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Ranperda KTR juga melibatkan peran serta masyarakat, di mana masyarakat dapat berperan serta mewujudkan KTR. Peran serta masyarakat tersebut dalam bentuk pengawasan pelaksanaan peraturan derah, dan pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau dampak rokok bagi kesehatan.
Selain itu Ranperda ini juga membuka ruang pemberian penghargaan. Pada pasal 15 disebutkan Bupati Sikka pada setiap tahun di peringatan HUT RI akan memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan KTR. Tentang penghargaan tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Konstanianus Tupen mengatakan pemerintah mengajukan Ranperda KTR berdasarkan azas kepentingan kualitas kesehatan manusia, perlindungan hukum, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keterpaduan, keadilan, keterbukaan dan peran serta masyarakat, akuntabilitas, dan perlindungan hak azasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan.
Kawasan tanpa rokok antara lain bertujuan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, melarang produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di KTR, serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula.*** (eny)