Kisruh Tambahan Penghasilan di Pertanian, PNS Ancam Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 31 Oktober 2018 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 34 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat dengar pendapat antara PNS Fungsional di Dinas Pertanian dengan DPRD Sikka, Senin (29/10), terkait tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS

Suasana rapat dengar pendapat antara PNS Fungsional di Dinas Pertanian dengan DPRD Sikka, Senin (29/10), terkait tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS

Maumere-SuaraSikka.com: Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) di Dinas Pertanian Tahun 2018 menyulut kisruh yang serius. Pasalnya sebanyak 75 pegawai negeri sipil di dinas itu belum pernah menerima TPP sejak Januari. Tidak tanggung-tanggung mereka pun mengancam menempuh jalur hukum jika tidak segera dibayarkan.
Mereka yang belum menerima TPP ini adalah 62 orang penyuluh pertanian (PPL), 12 orang pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT), dan 1 orang pengawas mutu pakan ternak (PMPT). Jika dihitung, pemerintah harus menganggarkan Rp 1,7 miliar untuk pembayaran TPP.
Para PNS ini bereferensi kepada Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Pada pasal 3 ayat (3) tertulis tambahan penghasilan tidak diberikan bagi PNS atau CPNS yang memperoleh tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi guru, dan memperolah tunjangan fungsional (medis dan Pendidik).
“Dasar Perbub Nomor 2 Tahun 2018 sudah jelas tertera bahwa kami PNS Fungsional Tertentu mempunyai hak untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Apabila tuntutan hak kami tidak dibayarkan, maka kami akan menempuh melalui jalur hukum,” demikian salah satu pernyataan sikap para PNS di depan rapat dengar pendapat (RDP) bersam DPRD Sikka, Senin (29/10).
Perjuangan para PNS Fungsional untuk mendapatkan TPP dimulai sejak 13 Maret 2018. Mereka sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Hengki Sali. Namun Hengki Sali menyatakan PNS Fungsional tidak berhak mendapatkan TPP karena ada aturan yang melarang. Namun Hengki Sali sendiri tidak bisa menunjukkan regulasi yang dia maksudkan.
Hengki Sali mengaku selalu menyampaikan aspirasi PNS Fungsional pada setiap kali rapat membahas TPP. Pada rapat yang terakhir Sekda Sikka mengatakan Perbub Nomor 2 Tahun 2018 dijalankan saja dulu, jika ada perubahan baru disesuaikan.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sikka Alvin Parera menjelaskan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo telah membuat perubahan atas Perbub tersebut. Tetapi sekarang yang menjadi persoalan adalah pemerintah sedang mengalami defisit anggaran.
Dia menyampaikan beberapa alternatif soluti, misalnya kalau memungkinkan bisa dibayar pada APBD Perubahan 2018, atau dibayarkan pada tahun anggaran 2019, atau menjadi hutang yang dibayar pada tahun depan, atau hanya dibayarkan sejak tahun 2019 dengan menaikan operasional pengendalian.
Terhadap masalah ini, DPRD Sikka menilai pemerintah telah melakukan kelalaian dengan tidak mengakomodir PNS Fungsional sebagai penerima TPP. Bahkan ketua Fraksi Partai Nasdem Siflan Angi berpendapat ada unsur kesengajaan yang dilakukan pemerintah sehingga PNS Fungsional Dinas Pertanian tidak menerima TPP.
Pemerintah dan DPRD Sikka bersepakat memperjuangkan persoalan ini pada saat asistensi APBD Perubahan di Pemerintah Provinsi NTT. Pada prinsipnya pemerintah dan DPRD mengakomodir tuntutan PNS Fungsional Dinas Pertanian, yang secara teknis akan didiskusikan pasca asistensi.*** (eny)
Baca Juga :  Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD

Berita Terkait

Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta
Lomba Paket Pelang HUT Yapenthom, Sebuah Kiat Mewariskan Tradisi
Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD
Dua Tim Ngada Takluk di Kaki Malaka, Kini Manu Meo Siap Gebuk BMP Flotim
Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan
Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional
Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan
Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:38 WITA

Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WITA

Lomba Paket Pelang HUT Yapenthom, Sebuah Kiat Mewariskan Tradisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:42 WITA

Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Dua Tim Ngada Takluk di Kaki Malaka, Kini Manu Meo Siap Gebuk BMP Flotim

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito melaunching Program NADI JKN, Selasa (4/8) di Jakarta

Nasional

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:33 WITA

Pemain Perss Soe merayakan kemenangan atas Persada Sumba Barat Daya, Jumat (7/8)

Daerah

Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:42 WITA