Kisruh Tambahan Penghasilan di Pertanian, PNS Ancam Tempuh Jalur Hukum
Dibaca 34 kali
Suasana rapat dengar pendapat antara PNS Fungsional di Dinas Pertanian dengan DPRD Sikka, Senin (29/10), terkait tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS
Maumere-SuaraSikka.com: Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) di Dinas Pertanian Tahun 2018 menyulut kisruh yang serius. Pasalnya sebanyak 75 pegawai negeri sipil di dinas itu belum pernah menerima TPP sejak Januari. Tidak tanggung-tanggung mereka pun mengancam menempuh jalur hukum jika tidak segera dibayarkan.
Mereka yang belum menerima TPP ini adalah 62 orang penyuluh pertanian (PPL), 12 orang pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT), dan 1 orang pengawas mutu pakan ternak (PMPT). Jika dihitung, pemerintah harus menganggarkan Rp 1,7 miliar untuk pembayaran TPP.
Para PNS ini bereferensi kepada Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka. Pada pasal 3 ayat (3) tertulis tambahan penghasilan tidak diberikan bagi PNS atau CPNS yang memperoleh tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi guru, dan memperolah tunjangan fungsional (medis dan Pendidik).
“Dasar Perbub Nomor 2 Tahun 2018 sudah jelas tertera bahwa kami PNS Fungsional Tertentu mempunyai hak untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Apabila tuntutan hak kami tidak dibayarkan, maka kami akan menempuh melalui jalur hukum,” demikian salah satu pernyataan sikap para PNS di depan rapat dengar pendapat (RDP) bersam DPRD Sikka, Senin (29/10).
Perjuangan para PNS Fungsional untuk mendapatkan TPP dimulai sejak 13 Maret 2018. Mereka sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Hengki Sali. Namun Hengki Sali menyatakan PNS Fungsional tidak berhak mendapatkan TPP karena ada aturan yang melarang. Namun Hengki Sali sendiri tidak bisa menunjukkan regulasi yang dia maksudkan.
Hengki Sali mengaku selalu menyampaikan aspirasi PNS Fungsional pada setiap kali rapat membahas TPP. Pada rapat yang terakhir Sekda Sikka mengatakan Perbub Nomor 2 Tahun 2018 dijalankan saja dulu, jika ada perubahan baru disesuaikan.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sikka Alvin Parera menjelaskan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo telah membuat perubahan atas Perbub tersebut. Tetapi sekarang yang menjadi persoalan adalah pemerintah sedang mengalami defisit anggaran.
Dia menyampaikan beberapa alternatif soluti, misalnya kalau memungkinkan bisa dibayar pada APBD Perubahan 2018, atau dibayarkan pada tahun anggaran 2019, atau menjadi hutang yang dibayar pada tahun depan, atau hanya dibayarkan sejak tahun 2019 dengan menaikan operasional pengendalian.
Terhadap masalah ini, DPRD Sikka menilai pemerintah telah melakukan kelalaian dengan tidak mengakomodir PNS Fungsional sebagai penerima TPP. Bahkan ketua Fraksi Partai Nasdem Siflan Angi berpendapat ada unsur kesengajaan yang dilakukan pemerintah sehingga PNS Fungsional Dinas Pertanian tidak menerima TPP.
Pemerintah dan DPRD Sikka bersepakat memperjuangkan persoalan ini pada saat asistensi APBD Perubahan di Pemerintah Provinsi NTT. Pada prinsipnya pemerintah dan DPRD mengakomodir tuntutan PNS Fungsional Dinas Pertanian, yang secara teknis akan didiskusikan pasca asistensi.*** (eny)