Bupati Sikka Beri Sanksi Administrasi kepada Kadis Pertanian
Dibaca 23 kali
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo
Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diego alias Robby Idong memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Hengki Sali. Seperti apa bentuk sanksi tersebut tidak digambarkan secara detail.
Pemberian sanksi tersebut disampaikan Robby Idong pada paripurna DPRD Sikka, Kamis (22/11), dengan agenda keterangan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RAPBD 2019. Robby Idong menyampaikan secara lisan untuk menanggapi masalah Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi 76 orang pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian.
“Saya sudah tegur Kepala Dinas Pertanian. Ada sanksi administrasi, karena dia membuat kekeliruan,” ujar Robby Idong.
Sebanyak 76 orang PNS di Dinas Pertanian ini diketahui tidak menerima TPP 2018. Mereka pun menuntut hak agar diperlakukan sama seperti pegawai negeri lainnya, sebagaimana regulasi Peraturan Bupati Sikka Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Berbagai upaya perjuangan telah dilakukan 76 orang ini, antara lain bertemu Kepala Dinas Pertanian Hengki Sali. Namun Hengki Sali menyatakan PNS Fungsional tidak berhak mendapatkan TPP karena ada aturan yang melarang. Sayangnya, menurut para PNS ini, Hengki Sali sendiri tidak bisa menunjukkan regulasi yang dia maksudkan.
Selain itu 76 orang tersebut bertemu juga dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sikka Alvin Parera, Bupati Sikka, hingga rapat dengar pendapat bersama DPRD Sikka. Dalam rapat dengar pendapat, DPRD Sikka menilai pemerintah telah melakukan kelalaian dengan tidak mengakomodir PNS Fungsional sebagai penerima TPP. Pemerintah dan DPRD Sikka bersepakat memperjuangkan persoalan ini pada saat asistensi APBD Perubahan di Pemerintah Provinsi NTT.
Mereka yang belum menerima TPP ini adalah 62 orang penyuluh pertanian (PPL), 13 orang pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT), dan 1 orang pengawas mutu pakan ternak (PMPT). Jika dihitung, pemerintah harus menganggarkan Rp 1,7 miliar untuk pembayaran TPP.*** (eny)