APBD Sikka 2019 Ditetapkan, Bupati dan DPRD Masih “Terbelah”
Dibaca 36 kali
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo berikan keterangan kepada wartawan usai penetapan APBD Sikka 2019, Senin (31/12)
Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Robby Idong akhirnya menetapkan APBD Sikka 2019, Senin (31/12), setelah mendapat persetujuan DPRD Sikka pada paripurna. Namun penetapan ini belum mencairkan suasana perbedaan antara Bupati dan DPRD Sikka. Dua institusi penyelenggara pemerintahan ini masih “terbelah” soal tunjangan perumahan dan transportasi.
Kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD usai paripurna, Robby Idong mengatakan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka dibayar sesuai Perbup 33 Tahun 2018 tentang Standar Harga dan Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019. Tunjangan perumahan sebesar Rp 6.250.000 perbulan peranggota, sementara tunjangan transportasi Rp 9 juta perbulan peranggota.
“Tetap dengan Perbub 33 yang sudah saya terbitkan. Walaupun nanti ada usul survei kembali, yah kita berikan kesempatan. Kan nanti sesuai fakta harga pasar, apa adanya begitu. DPRD terima dan sarankan untuk survei kembali,” jelas Robby Idong.
Untuk survei kembali, lanjutnya, akan dilakukan oleh tim aprisal independen. Robby Idong menjelaskan pemerintah sudah mempertimbangkan aspek keuangan daerah, serta pertimbangan kepatutan dan kewajaran. Menurut dia, harga satuan tidak berdasarkan perhitungan rasionalitas saja, tetapi ada aspek lain yang juga harus dipertimbangkan. Salah satunya aspek sosial budaya yang menuntut kepekaan terhadap situasi.
Sementara itu pendapat yang berbeda disampaikan Pimpinan DPRD Sikka, masing-masing Ketua DPRD Gorgonius Nago Bapa serta Wakil Ketua Sufriyance Merison Botu dan Donatus David. Usai paripurna, ketiganya menggelar konferensi pers bertempat di ruangan kerja Ketua DPRD Sikka.
Menurut Gorgonius Nago Bapa, penetapan APBD Sikka 2019 bereferensi pada Perbup 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga dan Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2018 dan Perbup 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup 35 Tahun 2017. Dengan demiian besaran tunjangan perumahan dan transportasi yakni Rp 10 juta dan Rp 12,5 juta perbulan peranggota.
Gorgonius Nago Bapa menjelaskan DPRD Sikka bersama pemerintah sudah membahas RAPBD Sikka 2019 dengan menggunakan Perbup 35/2017 dan Perbup 45/2017. Dan dua peraturan bupati itu juga yang digunakan pemerintah untuk membuat rancangan anggaran pendapatan dan belanja.
Ketika disampaikan tentang pernyataan Bupati Sikka yang menyebut pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi sesuai Perbup 33/2018, Gorgonius Nago Bapa mempersilalkan media untuk mengkonformasi kembali kepada Bupati Sikka.
“Itu kan penyampaian Bupati, silakan dikonfirmasi kembali kepada beliau. Tetapi yang kami sepakat untuk disetujui ya seperti itu. Mekanisme pelaksanaan kami serahkan kepada pemerintah, mau menggunakan Perbup 35/2017 dan Perbup 45/2017 atau Perbup 33/2018, yang mana, silakan pemerintah yang melakukan, karena itu wewenangnya pemerintah, bukan DPRD,” ujar Gorgonius Nago Bapa.
Sufriyance Merison Botu menambahkan sebelum penetapan APBD Sikka, badan anggaran telah melakukan sinkronisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada saat sinkronisasi, anggota Banggar menawarkan penetapan APBD dengan menggunakan Perbup 35/2017 dan Perbup 45/2017. Lalu forum sinkronisasi ini mempercayakan DPRD Sikka untuk berkoordinasi dengan Bupati Sikka.
Badan anggaran kemudian mendapatkan informasi dari dari Ketua TAPD yakni Sekda Sikka yang menyataan bahwa Bupati setuju untuk menetapkan dengan menggunakan Perbup 35/2017 dan Perbup 45/2017.
“Sehingga kalau hari ini pernyataan Bupati beda, ya itu DPRD kembali mempertanyakan komitmen integritas seorang pemimpin daerah. Jangan sampai benar kata orang, Bupati omong lain buat lain, dan ini sedang terjadi,” tukas politisi Partai Gerindra ini.
Dengan kondisi seperti ini, artinya kisruh tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Sikka masih akan terus berlangsung. Kondisi ini bisa memperburuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan yang sejatinya dilaksakanakan dengan sungguh dan tanggung jawab oleh dua lembaga tersebut.*** (eny)