Pimpinan DPRD Sikka Sebut Bupati Tidak Patuh Regulasi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 1 Januari 2019 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 33 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan DPRD Sikka memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (31/12) di ruang kerja Ketua DPRD Sikka

Pimpinan DPRD Sikka memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (31/12) di ruang kerja Ketua DPRD Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: APBD Sikka 2019 sudah ditetapkan pada Senin (31/12), persis di pengujung tahun 2018. Lambannya penetapan APBD ini dikarenakan berbagai dinamika yang terjadi antara lembaga DPRD Sikka dan pemerintah setempat. Pimpinan DPRD Sikka menyebut semuanya itu akibat dari Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo tidak patuh regulasi.
Hal ini disampaikan Pimpinan DPRD Sikka yang terdiri dari Ketua Gorgonius Nago Bapa atau Us Bapa dan Wakil-Wakil Ketua Sufriyance Merison Botu dan Donatus David. Ketiganya memberikan keterangan resmi kepada wartawan, Senin (31/12), usai penetapan APBD 2019. Siaran pers itu ditujukan kepada Bupati Sikka dan masyarakat Kabupaten Sikka.
Us Bapa menjelaskan pemerintah mengajukan RAPBD 2019 pada 19 November 2018. Saat mengajukan RAPBD 2019, pemerintah tidak menyertakan dokumen pendukung dengan tidak melampirkan Perbup Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019.
Kondisi ini bertentangan dengan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD 2019, yang menyatakan dalam mengajukan RAPBD pemerintah harus menyertakan dengan dokumen pendukung lainnya yakni PPAS dan Perbup Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019.
Ketika pembahasan di komisi dan badan anggaran, DPRD menanyakan keberadaan Perbup Standar Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019. Sekda Sikka Valentinus Sili Tupen selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjawab Perbup yang terbaru masih di meja Bupati.
Valentinus Sili Tupen juga menyampaikan bahwa secara substansial tidak ada perubahan dalam Perbup yang terbaru. Yang terjadi perubahan hanya pada Pos Perjalanan Dinas khususnya penginapan dan Pos Belanja Makan dan Minum.

Berita Terkait:

Baca Juga :  Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani

“Atas dasar penyampaian Ketua TAPD dan didasarkan rasa saling percaya di dalam kemitraan bersama, maka Banggar DPRD bersama TAPD bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RAPBD 2019,” jelas Us Bapa.
Pada tanggal 12-15 Desember 2018, Banggar DPRD dan TAPD melakukan asistensi ke propinsi, dan mendapatkan catatan hasil asistensi berupa Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor VII/252/2018 yang diterbitkan tanggal 18 Desember 2018.
Sekembali dari Kupang, Banggar DPRD bersama TAPD melakukan sinkronisasi pada tanggal 17 Desember 2018. Pada saat itu, Sekda Sikka menyampaikan bahwa Bupati Sikka telah menetapkan Perbup Nomor 33 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019. Dalam Perbup itu Banggar DPRD menemukan perbedaan atau perubahan angka untuk standar harga dengan RAPBD 2019 yang sudah diasistensi dan disetujui Gubernur NTT.
“Inilah yang menyebabkan perbedaan penafsiran antara Banggar DPRD dan TAPD. Kami DPRD punya pendasaran yang jelas,” tambah dia.
Dengan kondisi ini, Bupati Sikka mengusulkan Rapat Konsultasi Banggar DPRD. Rapat terjadi pada 18 Desember 2018 dengan melibatkan Pimpinan DPRD, Banggar bersama Bupati, Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Keuangan, Kepala Badan Litbang Daerah, Kabag Perekonomian, Kabag Hukum, serta Tim Pengkaji Perbup. Saat rapat konsultasi, Bupati Sikka tidak sependapat dengan Banggar. Bupati lalu mengusulkan konsultasi ke Kupang, dan hasil konsultasi sebagai dasar pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2019 Ketua DPRD didampingi dua anggota Banggar bersama Tim Pemerintah yang terdiri dari Kepala Inspektur dan Kabag Humas melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Propinsi NTT.
Pada konsultasi tersebut, Biro Hukum menawarkan dua opsi. Pertama, bila Bupati tetap menerapkan Perbup 33/2017 maka RAPBD 2019 dikembalikan kie TAPD untuk diproses dan dibahas ulang. Kedua, bila RAPBD 2019 mau ditetapkan maka Perbup yang baru harus menyesuaikan dengan satuan belanja yang sudah dibahas dan disetujui Tim Asistensi Propinsi NTT dengan penetapan SK Gubernur NTT.
Pada tanggal 24 Desember 2018 Pimpinan DPRD dan Banggar bersama Bupati Sikka dan TAPD menggelar rapat konsultasi kedua di ruang kerja Ketua DPRD Sikka. Rapat konsultasi ini dimaksudkan untuk menindklanjuti hasil konsultasi di Kupang.
“Ternyata tidak ada titik temu. Saudara Bupati tidak menyetujui hasil konsultasi di Kupang. Saudara Bupati tidak patuh dan ingin mengambil kebijakan lain,” jelas Us Bapa.
Karena tidak ada titik temu, saat itu disepakati rapat sinkronisasi bersama TAPD dijadwalkan tanggal 28 Desember 2018 untuk menindaklanjuti hasil konsultasi. Tetapi sampai waktunya, tidak ada pemberitahuan dan informasi lanjutan dari pemerintah daerah. Menyikapi hal itu DPRD Sikka berinisiatif menggelar rapat internal, yang mana bersepakat mengundang TAPD untuk melakukan sinkronisasi anggaran guna proses penetapan APBD Sikka 2019.
Dari kronologis ini, Us Bapa menegaskan tidak ada niat dari DPRD Sikka untuk menunda dan bahkan tidak menetapkan APBD Sikka 2019. Dengan demikian, kata dia, tidak benar  pernyataan Bupati Sikka atau opini masyarakat yang menyebut DPRD Sikka tidak berpihak kepada masyarakat dan memikirkan kepentingan pribadi.*** (eny)

Berita Terkait

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka
Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti
Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN
Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani
Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani
Bom Hantam Gereja Katolik di Papua Tengah, 5 Korban Dibawa Lari ke Rumah Sakit 
Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal
Jelang 2 Hari Launching, HM Infinity Sport & Cafe Bagi 100 Paket Sembako untuk Warga Kota Uneng

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:54 WITA

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WITA

Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:38 WITA

Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:22 WITA

Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani

Senin, 18 Mei 2026 - 15:12 WITA

Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:13 WITA

Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:37 WITA

Jelang 2 Hari Launching, HM Infinity Sport & Cafe Bagi 100 Paket Sembako untuk Warga Kota Uneng

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:33 WITA

Festival Sepak Bola Pelajar Sukses Meniti Prestasi, Bupati Sikka Beri Apresiasi

Berita Terbaru