Granat “Meledak” di Hoder
Dibaca 32 kali
Aksi Gerakan Masyarakat Nian Tana (Granat) di Kantor Desa Hoder Kecamatan Waigete, Senin (11/2)
Maumere-SuaraSikka.com: Lama tidak turun ke jalan, kali ini Gerakan Rakyat Nian Tanah (Granat) “meledak” di Desa Hoder Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka Propinsi NTT. Senin (11/2), mereka membawa sejumlah dugaan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan kepala desa setempat. Hujan deras dan lokasi aksi yang becek tidak menyurutkan semangat mereka.
Setidaknya ada 4 soal besar yang dikritisi Granat. Pertama, kebebasan demokrasi dikekang. Warga Desa Hoder yang ingin menyampaikan pendapat selalu mendapat tekanan dan upaya menakut-nakutkan warga. Kedua, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan guna menguntungkan kepentingan pribadi.
Ketiga, tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa dan dana yang bersumber dari pihak ketiga. Dan keempat, dugaan pelanggaran lingkungn hidup dengan membiarkan pencemaran dan pengrusakan laut di sekitar lokasi pengerjaan proyek PLTMG.
Ketua Granat Sikka Adrianus Lawe menyitir UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 sera berbagai regulasi turunan dalam Permendes, menjadi rujukan dalam proses pembangunan desa, tata kelola desa, pembinaan desa, yang integral dan berkelanjutan menuju desa yang kuat, mandiri, demokratis, berkeadilan dan sejahtera.
“Namun sejauh ini yang kami temukan di Desa Hoder, idealisme tentang sebuah desa sebagaimana amanat Undang-Undang, ternyata berbanding terbalik. Karena itu kami turun aksi sebagai bentuk kontrol terhadap penyelenggaraan desa,” ujar dia.
Granat Sikka mengecam tindakan otoriter Kepala Desa Hoder yang membatasi hak berpendapat warga. Tindakan otoriter sebagai bagian dari upaya menghidupkan rezim Orde Baru di desa itu.
Selain itu para aktifis ini menduga ada tindakan kejahatan berkaitan dengan keuangan. Mereka menyebut antara lain, dana hibah PLN sebesar 10 juta masing-masing kepada sanggar dan pengembangan sumur bor P2AT, pungutan liar iuran air yang dinaikkan tanpa musyawarah dari Rp 25.000 menjadi Rp 30.000, serta dugaan penggelapan dana silpa TA 2016 sebesar Rp 26 juta, termasuk penggelapan dan pemerasan uang lahan milik Suku Wodon Gebin Daranatar yang diberikan PLN IUP Nusa Tenggara.
Tentang lingkungan hidup, Granat Sikka menyentil dugaan gratifikasi kepada Tim Pengawas Dokumen UKL/UPL yang mana sengaja membiarkan pencemaran dan pengrusakan laut di sekitar lokasi pengerjaan PLTMG Wairita yan berdampak kepada keberlangsungan eksosistem laut dan pengrusakan lingkungan hidup.
Terhadap pernyataan ikap dan tuntutan tersebut, Adrianus Lawe dan kawan-kawan berharap Kepala Desa Hoder segera melakukan pertemuan bersama warga masyarakat desa untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.*** (eny)