Penghitungan ulang surat suara DPR RI TPS Gunung Sari 04 saat pleno rekapitulasi di Aula Kantor Kecamatan Alok, Rabu (24/4)
Maumere-SuaraSikka.com: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Alok di Kabupaten Sikka Propinsi NTT terpaksa harus menghitung ulang surat suara pada saat rapat pleno rekapitulasi, Rabu (24/4) yang berlangsung di Kantor Kecamatan Alok. Hal ini dilakukan gara-gara persoalan 1 suara akibat kesalahan rekapitulasi oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Penghitungan ulang surat suara untuk Pemilu DPR RI pada TPS Gunung Sari 04 dan Pemilu DPD RI untuk TPS Gunung Sari 03. Forum rapat pleno rekapitulasi mendesak penghitungan ulang surat suara karena tidak ditemukan solusi saat pencocokan data. Ketua Panwascam Kecamatan Alok merekomendasikan penghitungan ulang surat suara.
Ketua PPS Gunung Sari Zainal membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara DPR RI pada TPS Gunung Sari 04. Pada bagian akhir disampaikan suara sah sebanyak 148 dan suara 7. Hasil ini sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 155.
Namun ketika diteliti para saksi, rupanya suara sah berjumlah 147. PPK Alok lalu mencocokkan dengan data Model C1 Plano. Pada data ini tercacat 148 suara sah. Setelah dihitung kembali penjumlahan pada Model C1 Plano, ternyata suara sah berjumlah 147.
Akibat perbedaan 1 suara ini, beberapa saksi partai politik mendesak dilakukan penghitungan ulang surat suara. Ketua PPK Alok Demmy Henriquez kemudian menskorsing rapat pleno 10 menit untuk melakukan pertemuan PPK Alok bersama PPS Gunung Sari.
Setelah rapat pleno dilanjutkan, Demmy Henriques menyetujui perhitungan ulang surat suara. PPS Gunung Sari pun melakukan perhitungan ulang surat suara, diawali dengan perhitungan ulang surat suara sah. Pada perhitungan ulang surat suara sah, diketahui terdapat 1 lembar surat suara yang tidak tercoblos dimasukkan ke dalam sampul surat suara sah. Sementara sampul surat suara tidak sah hanya berisi 7 surat suara tidak sah.
Setelah ditemukan solusi, akhirnya forum rapat pleno rekapitulasi menyepakati hasil perhitungan Pemilu DPR RI pada TPS Gunung Sari 04 menjadi 147 suara sah dan 8 suara tidak sah.
Penghitungan ulang surat suara DPD RI TPS Gunung Sari 03 saat pleno rekapitulasi di Aula Kantor Kecamatan Alok, Rabu (24/4)
Kasus penghitungan ulang surat suara juga terjadi pada TPS Gunung Sari 03 untuk Pemilu DPD RI. Pada Model C1 terbaca suara sah sebanyak 240, dan suara tidak sah sebanyak 6, padahal pengguna hak pilih sebanyak 245. PPK Alok lalu mencocokkan dengan data Model C1 Plano.
Pada sertifikat ini, ada rekapitulasi yang membingungkan pada kolom calon legislator nomor urut 54. Di mana pada kolom rincian tertera angka 1, tapi tidak diikuti dengan penjumlahan.
Setelah melalui dinamika yang panjang, akhirnya forum rapat pleno bersepakat menghitung ulang surat suara. Pada awalnya terlebih dahulu dihitung jumlah surat suara sah, yang kemudian diketahui berjumlah 239.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, ternyata ada kekeliruan rekapitulasi 1 suara untuk calon nomor urut 34. Sebelumnya pada Model C1 dan Model C1 Plano, tercatat sebanyak 2 suara, saat penghitungan ulang diketahui hanya 1 suara saja. Sedangkan calon nomor urut 54 dipastikan mendapat 1 suara.*** (eny)