Sentra Gakumdu Hentikan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2019 - 01:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 40 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azwan Abola, komisoner Bawaslu Sikka

Azwan Abola, komisoner Bawaslu Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Sikka menghentikan penyelidikan dua kasus dugaan penggelembungan suara. Dengan demikian kasus ini tidak bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Dua kasus tersebut adalah yang pertama dugaan penggelembungan suara di PPK Hewokloang yang dilaporkan Amandus Ratason calon anggota DPRD Sikka dari PKB. Satu kasus lagi yakni dugaan penggelembungan suara di PPK Alok Timur yang dilaporkan oleh Panwascam Alok Timur.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka Azwan Abola menjelaskan keputusan untuk menghentikan dua kasus tersebut melalui pembahasan tahap kedua di tingkat Sentra Gakumdu. Dia mengatakan alasan penghentian karena unsur-unsur yang disangkakan tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk Hewokloang, terhadap unsur-unsur yang kita sangkakan dengan Pasal 551 itu tidak semua unsur terpeuhi, sehingga disepakati untuk dihentikan proses penangananannya,” jelas Azwan Abola, Kamis (13/6) dinihari di kantor Bawaslu Sikka.

Sementara terkait dugaan penggelembungan suara di PPK Alok Timur, Azwan Abola tidak menjelaskan secara detail. Dia mengarahkan wartawan untuk melihat pada status penghentian kasus itu. Dia beralasan sedang pusing, dan tidak terkonsetrasi untuk memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

“Nanti bisa dilihat di statusnya. Jangan marah, saya agak pusing. Saya sudah tidak ingat lagi,” jelas dia.

Rapat pembahasan tahap kedua untuk dugaan penggelembungan suara di PPK Alok Timur dilaksanakan Selasa (11/6). Menurut Azwan Abola hasil keputusan sudah disampaikan kepada Panwascam Alok Timur dan PPK Alok Timur. Sementara rapat pembahasan tahap kedua untuk kasus di PPK Hewokloang, digelar pada Rabu (12/6) sejak pagi hari.

Pantauan media ini, rapat pembahasan untuk kasus dugaan penggelembungan suara di PPK Hewokloang, menyita perhatian yang luar biasa. Amandus Ratason sebagai pelapor hadir di Kantor Bawaslu Sikka sejak pagi hari. Sempat terjadi debat mulut antara Amandus Ratason dengan pihak Sentra Gakumdu.

Puluhan personil keamanan dari Polres Sikka dan Kodim 1603 Sikka terpaksa harus turun ke kantor itu. Terlihat juga Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang, Dandim 1605 Sikka Letkol Sugeng Prihatin, Wakapolres Sikka Iwan Iswahyudi, dan sejumpah perwira Polres Sikka dan perwira Kodim 1603 Sikka.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Amandus Ratason menyampaikan kekecewaannya karena kasus dugaan penggelembungan suara tidak dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Dia meragukan kinerja kerja Sentra Gakumdu Sikka.

“Ini penyelesaian kasus yang sangat lucu. Ada fakta-fakta hukum yang jelas, misalnya C1 Plano yang penuh dengan tipex, tapi itu diabaikan begitu saja, malah dianggap sebagai bukan pelanggaran. Saya kira Sentra Gakumdi sedang memainkan lelucon hukum di daerah ini,” uarnya kesal.

Dengan dihentikan kasus dugaab penggelembungan suara pada PPK Hewokloang dan PPK Alok Timur, maka praktis semua dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Sikka, tidak ada satu pun yang naik ke tingkat penyidikan. Sebelumnya Bawaslu Sikka juga menghentikan laporan dari Simon Subandi Keytimu dan kasus “kapa poeng” yang dilaporkan Petrus Gande Ware.*** (eny)

Berita Terkait

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta
SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:31 WITA

Peduli Kota Maumere Indah, Bank NTT Salurkan CSR Rp 172,5 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:43 WITA

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terbaru