Bupati Sikka Larang Pengusaha Tambang di Waigete Tutup Badan Sungai
Dibaca 40 kali
Bupati Sikka meninjau Sungai Wairbaba di Desa Persiapan Mahe Kelan, Jumat (3/1)
Maumere-SuaraSikka.com: Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo melarang keras pengusaha tambang di Kecamatan Waigete menutup badan sungai dengan menggunakan material berupa pasir, batu, dan tanah.
Larangan keras Bupati Sikka tertuang dalam surat penegasan yang diterbitkan pada Senin (30/12/2019). Surat itu terbit tiga hari setelah banjir bandang menghantam wilayah Desa Persiapan Mahe Kelan. Diduga banjir bandang itu akibat luapan air di Sungai Waigete karrna badan sungai tertutup oleh material.
Surat penegasan Bupati Sikka ditujukan kepada 5 pengusaha tambang yang melakukan kegiatan pengambilan mineral batuan bukan logam di Sungai Waigete. Lima perusahaan itu adalah PT Bumi Indah, PT Egon Perkasa, PT Kompak Indah, PT Nusa Tenggara Jaya, dan PT CRI.
Bupati Sikka mengutip UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 menyebutkan pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungnan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Sehubungan dengan itu maka setiap orang wajib mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, atau dengan kata lain setiap orang wajib menjaga pelestarian lingkungan hidup.
Untuk itu, dalam rangka mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, korban jiwa dan material akibat hujan lebat susulan yang menyebabkan banjir, Bupati Sikka memberikan penegasan kepada pengusaha-pengusaha tambang.
Pertama, segera dan wajib melakuka penataan di lokasi masing-masing usaha, terutama di badan Sungai Waigete dengan menempatkan batu-batu besar di pinggir kiri kanan sungai, membuka jalan air, dan membuat jebakan air di bagian tengah sungai.
Kedua, dilarang keras membuka jalan baru, atau menutup jalannya air di badan sungai. Ketiga, wajib mempedomani dokumen lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka.
Keempat, wajib memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat yang terkena dampak, berupa bantuan sarana alat berat untuk membuat saluran drainase mulai dari depan Kapela Waigete di Desa Egon sampai Sungai Waigete di Desa Persiapan Mahe Kelan.
Kelima, pelaksanaan kegiatan mulai Selasa (31/12/2019) sampai dengan selesai dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi NTT melalui Satker Maumere, Dinas PUPR Sikka, Kantor Cabang Dinas ESDM Flores 1, Dinas Lingkungan Hidup Sikka, Camat Waigete, Kepala Desa Egon dan Kepala Desa Persiapan Mahe Kelan.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (27/12/2019) hinga Sabtu (28/12/2019), terjadi hujan lebat di Desa Egon dan Desa Persiapan Mahe Kelan. Puluhan rumah warga terendam, pagar Puskesmas Waigete roboh, dan Kapela Waigete pun terkena dampak.*** (eny)