Pemerintah Bantu Peserta JKN-KIS Kelas III

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2020 - 07:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 22 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf

Jakarta-SuaraSikka.com: Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja Kelas III,” kata Iqbal, Rabu (13/5), sebagaimana keterangan pers yang diterima media ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menerangkan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk Kelas I, Rp 110.000 untuk Kelas II, Rp 42.000 untuk Kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk Kelas I, Rp 51.000 untuk Kelas II, dan Rp 25.500 untuk Kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk Kelas I, Rp 100.000 untuk Kelas II, dan Rp 42.000 untuk Kelas III,” tutur Iqbal.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP Kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP Kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif,” ujar dia.

Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.*** (eny)

Berita Terkait

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
PSG Juara Liga Champions 2026

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Diaspora Flobamora di Papua Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi

Berita Terbaru

Salah satu rumah warga mengalami rusak berat akibat guncangan gempa bumi tektonik di Flores

Bencana Alam

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agu 2026 - 10:45 WITA