Ironi Tim Gabungan, Lapor Balik Korban Penganiayaan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 14 Juli 2021 - 20:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 22 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Yohanes Bala

Antonius Yohanes Bala

Negara adalah satu-satunya organisasi yang menjalankan kewajiban dasar dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM warga negara.

Tim Gabungan (SatPol PP, Polri dan TNI) adalah perwujudan negara di garda terdepan. Oleh karena itu, mereka tidak bisa tidak harus menjalankan kewajiban dasar (generic obligation) itu dalam bertugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi secara eksplisit SatPol PP diwajibkan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pasal 20 huruf a PP Nomor 16 Tahun 2018, lalu Kepolisian RI berdasarkan Pasal 14 (1) huruf I UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan TNI berdasarkan Pasal 2 huruf d UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang TNI.

Kekerasan yang dilakukan Tim Gabungan di Lingkar Luar pada Selasa, 6 Juli 2021 terhadap korban saudara Emanuel Manda, merupakan contoh konkrit bahwa Tim Gabungan telah mengabaikan prinsip indivisibilitas HAM dalam pelaksanaan tugasnya.

Prinsip ini menegaskan bahwa negara dalam melaksanakan kewajiban melindungi, memenuhi dan menghormati HAM warga negara tidak boleh dengan cara-cara melanggar HAM atau mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM yang lainnya.

Jadi, kalau Tim Gabungan menjalankan mandat UU untuk melakukan upaya penertiban masyarakat dalam rangka penegakkan protokol kesehatan Covid-19, dan selanjutnya menemukan masalah di lapangan, maka tindakan yang harus diambil hanya berupa penyadaran dan pemberdayaan warga, atau tindakan hukum lainnya sesuai kualitas pelanggarannya.

Tidak ada alasan hukum apapun yang membenarkan Tim Gabungan melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) dan psikis (menghina dengan kata-kata kotor) terhadap siapapun dalam menjalankan tugas tersebut.

Baca Juga :  Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Apalagi kerena alasan remeh-temeh, lelah menjalankan tugas sehingga emosi tidak terkendali.

Akibat kekerasan ini, paling tidak memperlihatkan beberapa dikategorikan pelanggaran HAM baru seperti: 1) Korban mengalami luka secara fisik di bagian wajahnya; 2) Luka batin (psikis) karena martabat kemanusiaanya terhina; 3) Pekerjaannya terhenti untuk sementara dengan demikian kestabilan ekonomi keluarganya terganggu; 4) Ada biaya tambahan yang ditanggung sendiri untuk pengobatan yang diambil dari penghasilannya yang telah mengalami ketidakstabilan itu.

Semua ini akan menjadi tanggungan pribadi dan keluarganya

Atas perlakuan ini, respon Emanuel Manda dan Kuasa Hukumnya sudah benar, yakni melaporkan tindakan kekerasan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

Eman Manda ingin mendapatkan pertanggungjawaban negara atas kekerasan yang dialami dari tindakan aparat negara tersebut dan dampak yang ditimbulkannya.

Tapi rupanya, Eman Manda tidak mudah memperjuangkan dan menemukan keadilan dari negara ini. Karena dia harus berhadapan dengan laporan dari pelaku kekerasan (Tim Gabungan) sebagai upaya pembelaan dan pembenaran atas tindakan mereka.

Laporan Tim Gabungan terhadap Eman Manda (korban) karena dianggap melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan adalah hal yang biasa secara hukum. Nanti dibuktikan pada proses selanjutnya.

Namun menjadi menarik ketika laporan ini baru dilakukan setelah Eman Manda (korban) melakukan laporan terlebih dahulu atas tindakan kekerasan Tim Gabungan terhadapnya ke polisi.

Baca Juga :  Mendagri Puji Manajemen Penanganan Gempa Bumi Tektonik di Sikka

Patut diduga upaya ini dilakukan dengan maksud mengintimidasi korban. Mereka berupaya meletakan korban sebagai penyebab dari kekerasan yang terjadi. Mereka berharap korban terintimidasi dan memilih skenario menarik laporan polisinya atau memilih jalan damai.

Ini skenario umum yang sering terjadi dan tampak dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga masyarakat.

Oleh kerena itu, saya menganjurkan kepada Eman Mada, keluarga dan Tim Kuasa Hukumnya agar tetap berpendirian melanjutkan laporannya dan menghadapi laporan Tim Gabungan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal ini diperlukan untuk 3 alasan mendasar. Pertama, menguji sejauh mana kebenaran dan kualitas pelanggaran korban terhadap prokes Covid-19 itu dapat mengancam gagalnya upaya pananggulangan pandemi di Kabupaten Sikka seperti yg dilaporkan.

Kedua, membuktikan bahwa kekerasan terhadap korban itu merupakan abuse of power negara (Tim Gabungan) terhadap warga yg bertentangan dengan mandat hukum Tim Gabungan.

Dan ketiga, menjadi contoh kasus keberanian warga negara untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan negara yang teridikasi tidak adil, diskriminasi dan sewenang-wenang.

Akhirnya untuk para pegiat HAM, marilah kita bersatu padu mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Berpihak pada korban adalah panggilan nurani yang mulia.

Kita harus terus berupaya bersama Pemkab Sikka dalam mengatasi pandemi Covid-19 tanpa kekerasan dan berperspektif HAM.***

Penulis Antonius Yohanes Bala, Pengamat Hukum dan HAM, tinggal di Maumere

Berita Terkait

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere
53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi
Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat
Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo
Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura
Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Berita Terbaru

Salah satu rumah warga mengalami rusak berat akibat guncangan gempa bumi tektonik di Flores

Bencana Alam

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agu 2026 - 10:45 WITA