
Maumere-SuaraSikka.com: Bantuan sosial (Bansos) beasiswa bagi mahasiswa diketahui bermasalah. Akibatnya sebanyak Rp 280 juta uang daerah melayang sia-sia.
Masalah ini menjadi temuan BPK RI. Temuan tersebut dibeberkan secara gamblang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sikka TA 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK menemukan dua kasus pada Belanja Bantuan Sosial Beasiswa bagi Mahasiwa. Pertama, terdapat 47 penerima bansos tugas akhir mahasiswa, ternyata telah lulus sebelum mengajukan permohonan.
Dan kedua, terdapat penerima bansos beasiswa berasal dari satu keluarga.
Verifikasi Tidak Memadai
Pemkab Sikka menganggarkan Belanja Bansos TA 2021 senilai Rp 1,7 miliar. Realisasi belanja atas program ini sebesar Rp 1.569.685.000 atau setara 92,33 persen.
Belanja Bansos di antaranya dianggarkan pada Bagian Kesra Setda Sikka, berupa bantuan kepada mahasiswa aktif untuk penyusunan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi.
Oleh Bagian Kesra, B
bantuan tersebut diberikan kepada 305 mahasiswa yang merupakan penduduk Kabupaten Sikka. Realisasi yang tersalurkan hanya kepada 283 mahasiswa.
Daftar penerima dana bansos beasiswa ditetapkan dalam SK Bupati Sikka Nomor 61/HK/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Penerima Hibah dan Bansos dari Pemkab Sikka TA 2021.
Sementara itu penyaluran bantuan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Bagian Kesra ke rekening penerima.
Mekanisme pengajuan penerima bantuan diajukan langsung oleh pemohon kepada Bupati Sikka dengan melampirkan dokumen persyaratan pendukung.
Terhadap permohonan yang diterima, Bupati Sikka memberikan disposisi dan memerintahkan Kepala Bagian Kesra untuk menindaklanjuti dengan verifikasi atau pengujian kebenaran dokumen persyaratan yang disampaikan pemohon.
Tim yang dibentuk Kepala Bagian Kesra melakukan verifikasi secara administratif terhadap usulan/proposal. Setelah itu hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan dalam SK Bupati.
Dari hasil pengujian atas proses verifikasi terhadap permohonan bantuan dan mahasiswa, BPK menemukan verifikasi yang dilaksanakan Bagian Kesra belum sepenuhnya memadai.
Sudah Lulus
BPK melakukan pemeriksaan terhadap 283 mahasiswa penerima bansos, dengan membandingkan data penerima pada PDDikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa terdapat 47 mahasiswa dengan status lulus yang menerima bansos mahasiswa.
Terhadap temuan ini, BPK telah melakukan konfirmasi kepada empat lembaga pendidikan tinggi yang berkedudukan di Maumere dan Kupang. Diperoleh jawaban konfirmasi bahwa 47 mahasiswa tersebut benar telah lulus sebelum tanggal permohonan bantuan.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pengajuan permohonan bantuan mahasiswa, menunjukkan bahwa surat keterangan aktif kuliah yang dikeluarkan pihak kampus merupakan surat keterangan dari tahun sebelumnya yang sudah tidak berlaku.
Atas hal tersebut, Bendahara Bansos Bagian Kesra yang juga merupakan anggota tim seleksi penerima bantuan, mengaku tidak optimal dalam melakukan verifikasi dokumen permohonan mahasiswa terkait surat aktif kuliah.
Bansos tugas akhir mahasiswa yang telah direalisasikan kepada 47 mahasiswa yang telah lulus tersebut senilai Rp 256.000.000.
Satu Keluarga
Selain 47 mahasiswa yang telah lulus dan mendapatkan bansos mahasiswa tugas akhir, BPK juga menemukan terdapat 4 penerima bansos beasiswa berasal dari satu keluarga.
Berdasarkan pengujian atas data penerima bansos beasiswa mahasiswa, diketahui 2 penerima dengan nama pemohon yang sama yaitu atas nama orang tua, yang kemudian disalurkan untuk dua mahasiswa dalam satu keluarga. Sementata dua penerima lainnya juga berasal dari keluarga yang sama.
Menurut BPK, proses verifikasi oleh tim seleksi tidak memperhatikan persyaratan. Persyaratan yang dimaksud bahwa dalam 1 kartu keluarga, hanya 1 orang yang dapat mengajukan bansos mahasiswa.
Total realisasi bansos yang tidak sesuai persyaratan yakni senilai Rp 24.000.000.
Dari dua temuan BPK terhadap realisasi Belanja Bansos Beasiswa, dipastikan uang daerah senilai Rp 280 juta melayang sia-sia karena tidak tepat sasaran.
Terhadap temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sikka agar menginstruksikan Sekda Sikka membuat pernyataan komitmen yang menjamin permasalahan Bansos Beasiswa tidak terjadi lagi di kemudian hari.*** (eny)















