
Maumere-SuaraSikka.com: Perjuangan untuk 61 tenaga kesehatan peserta Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sikka, mendapat titik cerah.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Sikka Lulas Lawe menjelaskan pihaknya telah mendatangi BKN untuk mengklarifikasi persoalan yang diangkat 61 nakes peserta seleksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersama Asisten 3 Setda Sikka Robertus Ray dan 4 anggota DPRD Sikka, mereka bertemu Sri Dwiyanti selaku Direktur Pengadaan dan Pangkat BKN, Senin (9/1).
“Hasil diskusi bersama Ibu Sri Dwiyanti, kami Panitia Seleksi Daerah diminta melakukan verifikasi ulang berkas yang diunggah 61 peserta yang telah melayangkan sanggahan,” jelas Lulas Lawe, Selasa (10/1).
Sebagaimana diskusi dengan Sri Dwiyanti, diinformasikan bahwa masalah seperti ini tidak saja terjadi di Kabupaten Sikka.
“Menurut Ibu Sri, masalah seperti ini terjadi di banyak daerah, bahkan ada daerah yang peserta sanggahnya jauh lebih banyak dari Sikka,” ujar Lukas Lawe.
Untuk proses verifikasi ulang, dijadwalkan 3 hari. Sementara ini proses verifikasi ulang sedang dilaksanakan.
“Proses sedang berjalan, dan diharapkan paling lambat besok (Rabu 11/1, Red) sudah final. Hasilnya akan segera disampaikan sesuai jadwal,” jelas dia.
Lukas Lawe menegaskan bahwa mekanisme sanggahan akan benar-benar menyelesaikan masalah yang diangkat 61 nakes peserta seleksi. Sudah pasti, ujar dia, akan memberikan rasa keadilan bagi mereka.
Dia menambahkan sesungguhnya sejak awal Panselda diminta untuk melakukan verifikasi administrasi peserta seleksi, untuk mengeliminir adanya kecurangan.
Namun saat itu tidak dilakukan karena tidak ada data pembanding. Apalagi, kata dia, waktu yang diberikan hanya 3 hari, sementara peserta seleksi berjumlah 730 pelamar.
Dengan waktu yang sangat terbatas, dan saat itu tidak dilakukan verifikasi administrasi, dia mengakui sebagai kelemahan Panselda.
Lebih dari itu, kata dia, kemungkinan terbesar yakni bisa saja terjadi manipulasi yang dilakukan peserta seleksi atau juga pejabat yang menandatangani surat keterangan.
“Syukurlah Panselnas sudah mengantisipasi penyelesaian persoalan ini melalui SSCASN dengan mekanisme tahapan sanggah,” ujar dia.
Sebagimana diketahui 61 nakes melakukan sanggahan karena tidak lolos seleksi PPPK. Mereka menduga ada manipulasi surat keterangan terkait usiabdan masa kerja.
Sanggahan juga dilakukan karena para nakes tersebut tidak mendapatkan nilai afirmasi.
Padahal mereka berhak atas nilai afirmasi srbagainana diatur di dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Akibat tidak mendapatkan nilai afirmasi, akumulasi nilai mereka tidak mendukung untuk diberi kelulusan.*** (eny)















