Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Fatoni Hatam memastikan akan memeriksa lagi 19 saksi dalam kaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Meski demikian dia belum bisa memastikan apakah nanti ada tambahan tersangka atau tidak.
“Kita belum bisa sampaikan (ada tersangka baru atau tidak), nanti lihat saja perkembangan,” ujar Kajari Sikka menjawab pertanyaan media ini, Rabu (8/2) malam di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantpr BPBD Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu (8/2), telah menetapkan 2 orang tersangka.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala BPBD Sikka Mohammad Daeng Bakir dan Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT pada BPBD Sikka Maria Reneldis Lebi.
Mohammad Daeng Bakir dan Maria Reneldis Lebi ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui pemeriksaan rutin hari ini selama lebih kurang 6 jam. Keduanya dititipkan sementara di Polres Sikka selama 20 hari.*** (eny)















