Maumere-SuaraSikka.com: Fraksi-Fraksi di DPRD Sikka mendesak pemerintah daerah setempat untuk meninjau kembali Akta Nomor 21 Tahun 2004 Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere.
Akta Nomor 21 Tahun 2004 merupakan akta perubahan, karena sebelumnya status kepemilikan Unipa Maumere bereferensi kepada Akta Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan akta ini, kemudian melahirkan polemik berkepanjangan hingga kini.
Menurut Fraksi Partai Golkar, polemik selama ini membuat semuanya menjadi kabur air. Pasalnya, di satu sisi Pembina dan Pengurus Yayasan Nusa Nipa serta pemerintah mengakui Yayasan Nusa Nipa dan semua aset adalah milik Pemkab Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di sisi lain Pemkab Sikka tidak mempunyai ruang dan peran dalam pengawasan Yayasan Nusa Nipa.
“Maka itu diperlukan bukti hitam di atas putih melalui MOU antara Pemkab Sikka dan Yayasan Nusa Nipa terkait keberlanjutan Unipa sebelum dinegerikan yakni peninjauan kembali Akta Nomor 21 Tahun 2004,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar Antonius Hendrikus melalui Pemandangan Umum atas LKPJ Bupati Sikka Akhir Tahun 2022, Rabu (21/3) malam.
Antonius Hendrikus Rebu mengatakan Fraksi Partai Golkar ingin pemerintah proaktif menjalankan Rekomendasi DPRD untuk menyelesaikan polemik Unipa.
Fraksi Partai Golkar, kata dia, tidak ingin kasak-kusuk alasan penegerian Unipa menjadi momen segelintir orang untuk menghapuskan jejak dosa dan kesalahan di masa lampau maupun sekarang.
Dalam konteks itu, Fraksi Partai Golkar mengajak semua pihak untuk menyelesaikan polemik, sambil tetap mengembalikan semangat awal saat pendirian.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Sufriyance Merison Botu mendesak pemerintah segera mengambil sikap berdasarkan regulasi juga konsensus awal pendirian Yayasan Nusa Nipa.
“Fraksi mendorong pemerintah segera menindaklanjuti Rekomendasi DPRD Sikka saat RDP bersama Pembina dan Pengurus Yayasan Unipa pada 10 Maret 2023 lalu, sehingga polemik ini dapat menemui kata akhir yang baik dan solutif untuk yayasan maupun pemerintah daerah,” seru mantan Wakil Ketua DPRD Sikka itu.
Sufriyance Merison Botu memastikan Partai Gerindra sungguh sangat menghargai jasa para inisiator dan pendiri lembaga pendidikan tinggi ini.
“Tetapi kita juga harus bisa berdiri di atas aras regulasi yang proporsional tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat luas,” ujar dia.
Pada bagian lain Ketua Fraksi Demomrat Adil Sejahtera Ferdinandus Mboi mendesak Pemkab Sikka secepatnya bersikap sesuai regulasi dan berdasarkan sejarah pendirian Yayasan Nusa Nipa dengan tetap memperhatikan dan tidak mengabaikan rekomendasi saat kali lalu.
“Fraksi mengharapkan, pemerintahan Robi-Romanus dan DPRD Sikka Periode 2019-2024 dapat mengukir legasinya, dengan menjadikan status Yayasan Nusa Nipa dan keterkaitannya dengan Pemkab Sikka dapat dirumuskan secara pasti sesuai regulasi,” ujar Ferdinandus Mboi.
Sekretaris Fraksi PAN Filario Charles Betrandi mengingatkan bahwa hal yang patut didiskusikan yakni soal keterkaitan dan keterikatan Yayasan Nusa Nipa Maumere dengan Pemkab Sikka serta organ Yayasan Nusa Nipa.
“Semua harus didiskuskan secara arif dan bijaksana sehingga kita tidak mengulang dan mengikuti jejak sebagian besar Yayasan Perguruan Tinggi di tempat lain, yang pada awalnya didirikan oleh pemerintah daerah tetapi kemudian menjadi milik orang per orang,” ingat dia.
Wenseslaus Wege dari Fraksi Partai Hanura menegaskan secara de facto maupun de jure, Yayasan Nusa Nipa merupakan milik Pemkab Sikka. Hal ini dibuktikan dengan Akta Nomor 5 Tahun 2004 bahwa Bupati Sikka dan Sekda Sikka adalah ex officio.
Namun dalam perjalanan terjadi perubahan menjadi Akta Nomor 21 Tahun 2004, dengan memakai nama Alexander Longginus dan Sabinus Nabu, dalam jabatan sebagai Bupati Dan Sekda menjadi Pembina
dan Ketua Yayasan Nusa Nipa Maumere karena mereka adalah representasi dari seluruh rakyat Kabupaten Sikka.
“Pertanyaan apakah Alexander Longginus dan Sabinus Nabu yang saat ini masih menjabat Pembina dan Ketua Yayasan Nusa Nipa, apakah harus dienarkan? Jawabannya tidak. Karena mereka bukan Pejabat Tata Usaha Negara di Sikka ini. Mereka hanya masyarakat biasa,” tegas Wenseslaus Wege.
Sehubungan dengan itu, Fraksi Partai Hanura secara tegas meminta Pemkab Sikka segera mengambilalih dan mengganti Akta Nomor 21 Tahun 2004. Dengan demikian ada keterikatan antara Pemkab Sikka dengan Yayasan Nusa Nipa dalam proses pengelolaannya.
“Mari kita save Nian Tanah Sikka. Mari kita save Yayasan Nusa Nipa dari keserakahan, dari kesombongan, dari ketamakan, dari ketidakjujuran dan dari keinginan untuk memiliki sesuatu yang bukan miliknya,” ajak Wenseslaus Wege.
Pada bagian lain Ketua Fraksi PDI Perjuangan Stefanus Sumandi meminta para pihak duduk bersama untuk menyelesaikan polemik yang sedang berkembang. Para pihak yang dia maksudkan yakni Pemkab Sikka, DPRD Sikka, Yayasan Nusa Nipa dan Pembina Yayasan.
“Mari kita duduk bersama dalam kerendahan hati untuk masa depan Unipa yang lebih baik,” ajak Stefanis Sumandi.
Sebagaimana diketahui Unipa Maumere belakangan ini menjadi diskursus menarik menyusul penggelapan aset yang disinyalir Wenseslaus Wege.
Pernyataan ini memantik aksi ratusan mahasiswa, dosen, karyawan, dan pejabat Yayasan Nusa Nipa di Kantor DPRD Sikka.
Persoalan Unipa kemudian didiskusikan melalui RDP antara DPRD Sikka, Pemkab Sikka dan Yayasan Nusa Nipa. DPRD Sikka mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemkab Sikka.*** (eny)















