Proyek Dana PEN Mangkrak, Inspektorat Sikka Melempem, Quo Vadis!

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 220 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

PEMERINTAH Kabupaten Sikka mendapat pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional dari PT SMI senilai Rp 216 miliar lebih. Seluruh uang ini dibelanjakan untuk program kegiatan dalam bentuk proyek.

Dana pinjaman daerah, awalnya laksana suplemen tambahan untuk gerak percepatan pembangunan di daerah yang miskin itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ternyata, dalam perjalanan justeru menjadi noktah hitam pemerintahan yang dinahkodai Bupati Fransiskus Roberto Diogo.

Lihat saja, begitu luar biasa pemberitaan media online maupun media cetak terkait proyek-proyek mangkrak dan tidak berkualitas di Kabupaten Sikka, yang dibiayai dari dana pinjaman daerah.

Oh, sedih sekali. Ini menggambarkan kerja-kerja pemerintahan yang jauh panggang dari api. Dana PEN yang ujung-ujungnya menjadi utang masyarakat Kabupaten Sikka ini, pada akhirnya kian memberikan beban berat bagi riwu ngasung.

Hingar-bingar proyek-proyek dana PEN yang mangkrak ini, anehnya justeru tidak disikapi serius para pemangku kepentingan.

Tak ayal, publik Sikka pun mengritisi mental kerja lembaga/badan atau pejabat tata usaha negara yang diberikan
tugas, tanggung jawab dan kewenangan konstitusional agar proyek-proyek tersebut rampung tepat waktu, tetap sasaran, terutama tepat kualitas.

Argumentasi publik adalah bahwa lembaga atau pejabat tersebut dibebani tanggung jawab administrasi, hukum maupun tanggung jawab publik kepada negara dan masyarakat.

Jangan selalu beranggap persoalan proyek hanya mengenai admimistrasi melulu. Sehingga mengedepankan penyelesaian dengan sanksi administrasi dan perdata saja.

Ambil contoh dalam kontrak ada denda keterlambatan bagi kontraktor pelaksana. Jika terlambat, maka dikenakan denda kepada kontraktor.

Pertanyaannya apakah Inspektorat tidak berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum atau dinas terkait terhadap proyek  tersebut menyangkut aspek kuantitas dan terutama kualitas  pekerjaan? Apalagi jika dikaitkan dengan uang negara yang telah digunakan rekanan.

Dalam hal ini yang harus dilakukan kajian oleh Inspektorat adalah demikian, demi terwujudnya good governance.

Inspektorat adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.

Baca Juga :  53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Semua itu dilakukan  terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai indikator yang telah ditetapkan.

Pertanyaaannya apakah Inspektorat sudah melakukan kolaborasi dengan Dinas PU terkait proyek-proyek yang mangkrak dan tidak berkualitas di Nian Sikka yang dibiayai dana PEN?

Ataukah oknum-oknum pejabat di Inspektorat dan Dinas PU ada merasa sungkan, takut, masa bodoh karena ada dugaan publik proyek-proyek tersebut   “pesanan” oknum-oknum pejabat di Nian Sikka, sehingga cukup dengan penyelesaian administratif saja?

Padahal dari aspek pembuktian dalam tindak di mana peran dan fungsi Inspektorat sangat penting. Lembaga ini yang bertugas melakukan audit internal terhadap penggunaan keuangan daerah, yang mana setiap tahun wajib pula diaudit BPK.

Inspektorat melakukan audit kinerja, audit keuangan dan audit untuk kepentingan tertentu. Semuanya dalam rangka kepentingan investigasi untuk menemukan adanya kerugian negara.

Publik Sikka terus “menggugat” Inspektorat karena institusi ini seakan tidak punya taji untuk melakukan investigasi terhadap proyek-proyek mangkrak dan tidak berkualitas di Nian Sikka.

Dan, jika benar ada sikap “pembiaran” terhadap pengelolaan keuangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara, harusnya menjadi pintu masuk adanya perbuatan pidana.

Karena oknum pejabat Inspektorat diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak serius melakukan audit keuangan atas proyek yang dibiayai dana PEN yang menjadi kewenangan konstitusional APIP.

Terbukti selama ini oknum pejabat Inspektorat hanya diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana korupsi di Nian Sikka.

Mengapa dikatakan demikian. Ketika oknum Inspektorat sebagai saksi di dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, saksi dijadikan bulan-bulanan melalui pertanyaan majelis hakim pemeriksa perkara dan kuasa hukum para terdakwa.

Bahkan sempat keluar pernyataan majelis hakim,” jika kerja Anda (saksi) hanya melihat aspek administrasinya saja, maka banyak terjadi kerugian negara di daerah. Lalu efektivitas APIP di mana?

Saksi harus pula bertanggung jawab karena adanya kerugian negara.

Baca Juga :  Bupati Sikka Terbitkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Tektonik

Fenomena ini seharusnya aparat penegak hukum (jaksa/ penuntut umum) paham. Tetapi anehnya tidak nyandak (tidak nyambung).

Logika hukumnya bahwa seseorang dikatakan korupsi walaupun ada unsur manfaat, tidak menguntungkan orang lain atau korporasi. Tetapi jika diaudit ternyata ada kerugian negara, maka pejabat dan kontraktor wajib diproses pidana.

Misalnya saja dana proyek jalan dibiayai Rp 7 miliar lebih dari dana PEN. Kontraktor baru terima dana Rp 4 miliar. Maka penggunaan dana Rp 4 miliar itu harus dihitung benar oleh Inspektorat dan pengawas Dinas PU. Mereka diangkat dengan Surat Keputusan Bupati, dan diberi kewenangan mengkaji berupa kualitas, panjang ruas jalan, sudah tepat guna dengan penggunaan  dana Rp 4 miliar tersebut.

Karena majelis hakim Tipikor akan bertanya kepada pengawas Dinas PU ketika jadi saksi. Jika realita kualitas dan panjang ruas jalan tidak sesuai dengan pemanfaatan dana Rp 4 miliar, maka ini kategori adanya kerugian negara.

Dari aspek pembuktian tindak pidana korupsi, maka saksi oknum Inspektorat dan saksi oknum pengawas Dinas PU kemungkinan bisa dijadikan tersangka. Tetapi realitanya tidak demikian selama ini.

Karena yang dilihat bukan fakta materiil di lapangan atas pengerjaan proyek tersebut. Tetapi digunakan denda  keterlambatan dan alasan masih ada kurang bayar dari pemerintah Rp 3 miliar kepada kontraktor.

Pemerintah karena ada ketentuan peraturan yang demikian itu diberilah perpanjangan waktu dan bayar kekurangan Rp 3 miliar.

Dengan adanya penambahan waktu kerja kepada kontraktor akibatnya kualitas kerja proyek asal-asalan saja, PPK dan pengawas PU juga mengamini saja aspek kualitasnya, dari pada dipanggil dan diperiksa APH.

Dampaknya kualitas pengerjaan jalan sudah pasti di bawah standar. Alhasil, negara dan masyarakat otomatis rugi.

Atas semua fenomena ini, publik Sikka “menggugat” quo vadis Inspektorat Sikka  sebagai auditor internal  keuangan dan Dinas PU Sikka sebagai penanggung jawab pelaksana proyek.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer

Berita Terkait

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere
53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi
Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat
Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo
Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura
Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:33 WITA

Wabup Sikka Serahkan 20 Unit Tenda untuk Korban Gempa di Talibura

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Berita Terbaru

Salah satu rumah warga mengalami rusak berat akibat guncangan gempa bumi tektonik di Flores

Bencana Alam

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agu 2026 - 10:45 WITA