
PEMERINTAH Kabupaten Sikka mendapat pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional dari PT SMI senilai Rp 216 miliar lebih. Seluruh uang ini dibelanjakan untuk program kegiatan dalam bentuk proyek.
Dana pinjaman daerah, awalnya laksana suplemen tambahan untuk gerak percepatan pembangunan di daerah yang miskin itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata, dalam perjalanan justeru menjadi noktah hitam pemerintahan yang dinahkodai Bupati Fransiskus Roberto Diogo.
Lihat saja, begitu luar biasa pemberitaan media online maupun media cetak terkait proyek-proyek mangkrak dan tidak berkualitas di Kabupaten Sikka, yang dibiayai dari dana pinjaman daerah.
Oh, sedih sekali. Ini menggambarkan kerja-kerja pemerintahan yang jauh panggang dari api. Dana PEN yang ujung-ujungnya menjadi utang masyarakat Kabupaten Sikka ini, pada akhirnya kian memberikan beban berat bagi riwu ngasung.
Hingar-bingar proyek-proyek dana PEN yang mangkrak ini, anehnya justeru tidak disikapi serius para pemangku kepentingan.
Tak ayal, publik Sikka pun mengritisi mental kerja lembaga/badan atau pejabat tata usaha negara yang diberikan
tugas, tanggung jawab dan kewenangan konstitusional agar proyek-proyek tersebut rampung tepat waktu, tetap sasaran, terutama tepat kualitas.
Argumentasi publik adalah bahwa lembaga atau pejabat tersebut dibebani tanggung jawab administrasi, hukum maupun tanggung jawab publik kepada negara dan masyarakat.
Jangan selalu beranggap persoalan proyek hanya mengenai admimistrasi melulu. Sehingga mengedepankan penyelesaian dengan sanksi administrasi dan perdata saja.
Ambil contoh dalam kontrak ada denda keterlambatan bagi kontraktor pelaksana. Jika terlambat, maka dikenakan denda kepada kontraktor.
Pertanyaannya apakah Inspektorat tidak berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum atau dinas terkait terhadap proyek tersebut menyangkut aspek kuantitas dan terutama kualitas pekerjaan? Apalagi jika dikaitkan dengan uang negara yang telah digunakan rekanan.
Dalam hal ini yang harus dilakukan kajian oleh Inspektorat adalah demikian, demi terwujudnya good governance.
Inspektorat adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan intern ini dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.
Semua itu dilakukan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Pertanyaaannya apakah Inspektorat sudah melakukan kolaborasi dengan Dinas PU terkait proyek-proyek yang mangkrak dan tidak berkualitas di Nian Sikka yang dibiayai dana PEN?
Ataukah oknum-oknum pejabat di Inspektorat dan Dinas PU ada merasa sungkan, takut, masa bodoh karena ada dugaan publik proyek-proyek tersebut “pesanan” oknum-oknum pejabat di Nian Sikka, sehingga cukup dengan penyelesaian administratif saja?
Padahal dari aspek pembuktian dalam tindak di mana peran dan fungsi Inspektorat sangat penting. Lembaga ini yang bertugas melakukan audit internal terhadap penggunaan keuangan daerah, yang mana setiap tahun wajib pula diaudit BPK.
Inspektorat melakukan audit kinerja, audit keuangan dan audit untuk kepentingan tertentu. Semuanya dalam rangka kepentingan investigasi untuk menemukan adanya kerugian negara.
Publik Sikka terus “menggugat” Inspektorat karena institusi ini seakan tidak punya taji untuk melakukan investigasi terhadap proyek-proyek mangkrak dan tidak berkualitas di Nian Sikka.
Dan, jika benar ada sikap “pembiaran” terhadap pengelolaan keuangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara, harusnya menjadi pintu masuk adanya perbuatan pidana.
Karena oknum pejabat Inspektorat diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan tidak serius melakukan audit keuangan atas proyek yang dibiayai dana PEN yang menjadi kewenangan konstitusional APIP.
Terbukti selama ini oknum pejabat Inspektorat hanya diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana korupsi di Nian Sikka.
Mengapa dikatakan demikian. Ketika oknum Inspektorat sebagai saksi di dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, saksi dijadikan bulan-bulanan melalui pertanyaan majelis hakim pemeriksa perkara dan kuasa hukum para terdakwa.
Bahkan sempat keluar pernyataan majelis hakim,” jika kerja Anda (saksi) hanya melihat aspek administrasinya saja, maka banyak terjadi kerugian negara di daerah. Lalu efektivitas APIP di mana?
Saksi harus pula bertanggung jawab karena adanya kerugian negara.
Fenomena ini seharusnya aparat penegak hukum (jaksa/ penuntut umum) paham. Tetapi anehnya tidak nyandak (tidak nyambung).
Logika hukumnya bahwa seseorang dikatakan korupsi walaupun ada unsur manfaat, tidak menguntungkan orang lain atau korporasi. Tetapi jika diaudit ternyata ada kerugian negara, maka pejabat dan kontraktor wajib diproses pidana.
Misalnya saja dana proyek jalan dibiayai Rp 7 miliar lebih dari dana PEN. Kontraktor baru terima dana Rp 4 miliar. Maka penggunaan dana Rp 4 miliar itu harus dihitung benar oleh Inspektorat dan pengawas Dinas PU. Mereka diangkat dengan Surat Keputusan Bupati, dan diberi kewenangan mengkaji berupa kualitas, panjang ruas jalan, sudah tepat guna dengan penggunaan dana Rp 4 miliar tersebut.
Karena majelis hakim Tipikor akan bertanya kepada pengawas Dinas PU ketika jadi saksi. Jika realita kualitas dan panjang ruas jalan tidak sesuai dengan pemanfaatan dana Rp 4 miliar, maka ini kategori adanya kerugian negara.
Dari aspek pembuktian tindak pidana korupsi, maka saksi oknum Inspektorat dan saksi oknum pengawas Dinas PU kemungkinan bisa dijadikan tersangka. Tetapi realitanya tidak demikian selama ini.
Karena yang dilihat bukan fakta materiil di lapangan atas pengerjaan proyek tersebut. Tetapi digunakan denda keterlambatan dan alasan masih ada kurang bayar dari pemerintah Rp 3 miliar kepada kontraktor.
Pemerintah karena ada ketentuan peraturan yang demikian itu diberilah perpanjangan waktu dan bayar kekurangan Rp 3 miliar.
Dengan adanya penambahan waktu kerja kepada kontraktor akibatnya kualitas kerja proyek asal-asalan saja, PPK dan pengawas PU juga mengamini saja aspek kualitasnya, dari pada dipanggil dan diperiksa APH.
Dampaknya kualitas pengerjaan jalan sudah pasti di bawah standar. Alhasil, negara dan masyarakat otomatis rugi.
Atas semua fenomena ini, publik Sikka “menggugat” quo vadis Inspektorat Sikka sebagai auditor internal keuangan dan Dinas PU Sikka sebagai penanggung jawab pelaksana proyek.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer




















