Nasib Kadis PKO Sikka Ditentukan Minggu Ini

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 97 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales  sebelum serah terima jabatan

Kadis PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales sebelum serah terima jabatan

Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Dinas PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, diberhentikan sementara dari jabatannya sejak Rabu (24/5). Dia tersandung kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Novi, salah seorang staf di kantor itu.

Pemberhentian sementara merujuk kepada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal ini menetapkan demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Tim Pemeriksa berjumlah 5 orang yang dibentuk Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, telah melakukan pemeriksaan.

Selain Kadis PKO Sikka dan Novi, Tim Pemeriksa juga menggali keterangan dari saksi-saksi lain. Tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi di ruang kerja Kadis PKO Sikka.

Baca Juga :  49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Lebih dari itu, pemeriksaan tidak hanya fokus pada laporan kasus dugaan pelecehan. Tim Pemeriksa juga memeriksa objek lain.

Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera yang dihubungi di ruang kerjanya, Sabtu (27/5), menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan sampai dengan ketika ada penjatuhan hukuman disiplin.

Dia sendiri belum tahu kapan mekanisme itu terjadi. Pasalnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru selesai Jumat (26/5) malam.

“Rencananya Kamis ini kami pertemuan untuk membuat konklusi. Nanti kami akan rekomendasikan kepada Bupati untuk mengambil keputusan,” jelas dia.

Sekda Sikka menjelaskan dari hasil pemeriksaan, rekomendasi Tim Pemeriksa berupa terbukti atau tidak terbukti.

Jika tidak terbukti, kata dia, maka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales akan kembali menjadi Kadis PKO Sikka. Sebelumnya, nanti ditempuh dulu fase pemulihan.

Baca Juga :  Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Sebaliknya, kata dia, jika terbukti, maka akan dilihat lagi tipologi pelanggaran disiplin, yakni ringan, sedang, atau berat.

“PP 94 sudah menulis jelas, kalau pelanggaran ringan, sedang, berat, hukumannya seperti apa, sudah ada di situ,” ujar dia.

Sebagaimana dikutip dari PP 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin ringan yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara
tertulis.

Lalu jenis hukuman disiplin sedang yakni pemotongan tukin sebesar
25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS.*** (eny)

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru