Maumere-SuaraSikka.com: Kepala Dinas PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, diberhentikan sementara dari jabatannya sejak Rabu (24/5). Dia tersandung kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Novi, salah seorang staf di kantor itu.
Pemberhentian sementara merujuk kepada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal ini menetapkan demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Tim Pemeriksa berjumlah 5 orang yang dibentuk Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, telah melakukan pemeriksaan.
Selain Kadis PKO Sikka dan Novi, Tim Pemeriksa juga menggali keterangan dari saksi-saksi lain. Tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi di ruang kerja Kadis PKO Sikka.
Lebih dari itu, pemeriksaan tidak hanya fokus pada laporan kasus dugaan pelecehan. Tim Pemeriksa juga memeriksa objek lain.
Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera yang dihubungi di ruang kerjanya, Sabtu (27/5), menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan sampai dengan ketika ada penjatuhan hukuman disiplin.
Dia sendiri belum tahu kapan mekanisme itu terjadi. Pasalnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru selesai Jumat (26/5) malam.
“Rencananya Kamis ini kami pertemuan untuk membuat konklusi. Nanti kami akan rekomendasikan kepada Bupati untuk mengambil keputusan,” jelas dia.
Sekda Sikka menjelaskan dari hasil pemeriksaan, rekomendasi Tim Pemeriksa berupa terbukti atau tidak terbukti.
Jika tidak terbukti, kata dia, maka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales akan kembali menjadi Kadis PKO Sikka. Sebelumnya, nanti ditempuh dulu fase pemulihan.
Sebaliknya, kata dia, jika terbukti, maka akan dilihat lagi tipologi pelanggaran disiplin, yakni ringan, sedang, atau berat.
“PP 94 sudah menulis jelas, kalau pelanggaran ringan, sedang, berat, hukumannya seperti apa, sudah ada di situ,” ujar dia.
Sebagaimana dikutip dari PP 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin ringan yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara
tertulis.
Lalu jenis hukuman disiplin sedang yakni pemotongan tukin sebesar
25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya
menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS.*** (eny)