
Maumere-SuaraSikka.com: Aparat Polres Sikka berhasil mengamankan 3 tenaga kerja ilegal asal Kabupaten Lembata. Satu di antaranya ternyata masih berumur 17 tahun.
Dua tenaga kerja ilegal beralamat tinggal di Desa Haramengi Kecamatan Omesuri. Satunya lagi di Desa Mahal 2 Kecamatan Omesuri. Mereka adalah Kornelis Uma 20 tahun, Dominikus Dore 17 tahun, dan Oktovianus Leu 18 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggagalan pengiriman tenaga kerja ilegal ini di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, bersama Kasat Intelkam Polres Sikka Iptu Suparjo, Unit SosBud Sat Intelkam, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Sikka dan KP3 Laut Polres Sikka.
Informasi tentang pengiriman tenaga kerja ilegal disampaikan Kasat Reskrim Polres Lembata. Tiga pekerja ilegal tersebut sudah berada di atas KM Bukit Siguntang.
Aparat Polres Sikka langsung bersiaga sejak pagi di Pelabuhan Laurens Say Maumere, karena sesuai jadwal pelayaran KM Bukit Siguntang akan menyinggahi Pelabuhan Laurens Say Maumere.
Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra memastikan telah mengambil keterangan dari 3 tenaga kerja ilegal asal Kabupaten Lembata.
Menurut dia, 3 tenaga kerja ilegal tersebut hendak berangkat ke Kalimantan. Informasi yang dihimpun media ini, ketiganya dijanjikan berkerja sebagai buruh bangunan dan kerja di perkebunan kelapa sawit.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, 3 tenaga kerja ilegal ini tidak dilengkapi dokumen apapun. Mereka hanya mengantongi kartu tanda penduduk.
“Dari 3 yang diamankan, 1 orang masih umur 17 tahun,” jelas dia.
AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menambahkan 3 tenaga kerja ilegal ini akan dikirim pulang ke Lembata. Dia tengah melakukan koordinasi untuk mengantar pulang 3 orang tersebut.*** (eny)




















