Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jadi Penyedia Jaminan Peserta JKN

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 08:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 63 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto

Maumere-SuaraSikka.com: Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan
kesehatan terkait Covid-19.

Hal ini sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan
terkait Covid-19 pada peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023. Penyakit tersebut
saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.

Sejalan dengan perubahan status ini,
pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengatur mekanisme penjaminan
pelayanan kesehatan Covid-19.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto
mengatakan bahwa sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus
2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya
pelayanannya oleh pemerintah. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi
penyedia utama layanan.

Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan akan dikelola BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere

“Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme
Jaminan Kesehatan Nasional, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh
penjamin lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN
yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan
perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi
penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Agustian Fardianto, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Selasa (12/9).

Dia menambahkan khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas
kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan.

“Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif
perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis. Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat
yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi
melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat
mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis,” tambah dia.

Baca Juga :  Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere

Agustian Fardianto menyebutkan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur pemerintah daerah.

Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang
telah berlaku dalam Program JKN.

“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang
komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan
senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju
Indonesia yang semakin sehat,” ujar Agustian Fardianto.

Dia mengimbau masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan pada fasilitas kesehatan, peserta
dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur
pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.

Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan
nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.*** (eny)

Berita Terkait

Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di 10 Daerah, dari Bogor Hingga Maumere
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:59 WITA

Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Berita Terbaru