Pemilik lahan hanya menghibahkan lahan dengan pemerintah untuk lokasi
pekerjaan. Segala jenis material dari hasil pekerjaan yakni batu dan tanah merupakan milik pemilik lahan.
Lokasi buangan tanah atau disposal harus di tanah milik pemilik lahan, dan
tidak boleh keluar dari lokasi pemilik lahan.
Anehnya, untuk buangan tanah, rekanan diwajibkan membayar rittase per mobil
karena buangan tanah dibuang pada lokasi tanah pemilik lahan yang merupakan hasil
intervensi pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu juga untuk buangan batu besar rekanan diwajibkan membayar senilai
harga rittase tanah.
“Pada pengerjaannya kami diintervensi memisahkan antara tanah hasil
galian, batu besar, batu kecil yang berimbas pada lamanya waktu
pengerjaan,” ungkap Septian Hadi Susilo.
Dia mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Dinas Kesehatan Sikka, dengan harapan bisa menjembatani
persoalan tersebut.
Tetapi Dinas Kesehatan Sikka tidak ada upaya untuk bicara dengan
pemilik lahan. Sementara pihaknya dipaksa harus segera menyelesaikan pematangan lahan.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












