SatPol PP Tertibkan PKL di Eks Pasar Geliting

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 November 2023 - 13:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 885 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas SatPol PP Sikka menertibkan PKL yang membuka pasar bayangan di eks Pasar Geliting, Jumat (9/11)

Petugas SatPol PP Sikka menertibkan PKL yang membuka pasar bayangan di eks Pasar Geliting, Jumat (9/11)

PKL membuka pasar bayangan di eks Pasar Geliting

Penertiban PKL di Eks Pasar Geliting sudah dilakukan sejak 18 Oktober 2023 lalu. Sebagian besar PKL sudah kembali menempati pasar tradisional.

Meski demikian masih ada saja PKL yang tetap menggelar dagangan di dekat marka jalan. Mereka baru kembali ke pasar tradisional jika SatPol PP melakukan penertiban.

Aktifitas Pasar Geliting praktis ditutup setelah resmi diberlakukan Pasar Wairkoja. Pemerintah mengimbau para pedagang pindah ke Pasar Wairkoja.

Namun sejauh ini, PKL mengabaikan imbauan tersebut dengan berbagai pertimbangan, dan tetap saja membuka pasar bayangan di eks Pasar Geliting.*** (eny)

Baca Juga :  Ansy Lema Ketemu Marianus Sae, Peta Politik Berubah

Berita Terkait

Mendagri Lantik Andriko Noto Susanto sebagai Penjabat Gubernur NTT
4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Belum Memenuhi Syarat, KPU Sikka “Abu-Abu”
Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam
Mama Tolong Mama, Perempuan Tolong Perempuan, Ini Misi Ansy-Jane
Ansy Lema Ketemu Marianus Sae, Peta Politik Berubah
Ansy Lema Bicara Kabupaten Sikka, dari Tenun Ikat, Spesialis Lagu Viral, hingga Kunjungan Paus
Segera Pakai BRImo dan Rasakan Kemudahannya!
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Sikka Belum Terlindungi, Pemerintah Lakukan Langkah-Langkah Ini
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 11:38 WITA

Mengenal Sosok Markus Solo Kewuta, Imam Pendamping Paus Fransiskus

Jumat, 6 September 2024 - 20:15 WITA

Komentar Provokatif di Medsos Soal Kedatangan Paus Fransiskus, Densus 88 Tangkap 7 Orang

Jumat, 6 September 2024 - 09:52 WITA

Pesan Paus Fransiskus di Misa Akbar GBK: Jangan Lelah Tebar Perdamaian

Rabu, 4 September 2024 - 22:58 WITA

6 Jam Tunggu di Gambir, Valquez Bapa Bocah 1 Tahun dari Maumere Akhirnya Dapat Berkat Paus Fransiskus

Rabu, 4 September 2024 - 15:51 WITA

Pidato Lengkap Paus Fransiskus di Istana Negara

Senin, 2 September 2024 - 21:48 WITA

Setelah 35 Tahun, Paus Berkunjung Lagi ke Indonesia, Ini Rekam Jejak

Senin, 2 September 2024 - 20:54 WITA

Jadwal Lengkap Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

Senin, 2 September 2024 - 20:28 WITA

Paus Fransiskus ke Indonesia, Menag: Kita Senang, Tidak Semua Negara Dikunjungi

Berita Terbaru

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Daerah

Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam

Jumat, 6 Sep 2024 - 14:49 WITA