SatPol PP Tertibkan PKL di Eks Pasar Geliting

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 November 2023 - 13:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 976 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas SatPol PP Sikka menertibkan PKL yang membuka pasar bayangan di eks Pasar Geliting, Jumat (9/11)

Petugas SatPol PP Sikka menertibkan PKL yang membuka pasar bayangan di eks Pasar Geliting, Jumat (9/11)

PKL membuka pasar bayangan di eks Pasar Geliting

Penertiban PKL di Eks Pasar Geliting sudah dilakukan sejak 18 Oktober 2023 lalu. Sebagian besar PKL sudah kembali menempati pasar tradisional.

Meski demikian masih ada saja PKL yang tetap menggelar dagangan di dekat marka jalan. Mereka baru kembali ke pasar tradisional jika SatPol PP melakukan penertiban.

Aktifitas Pasar Geliting praktis ditutup setelah resmi diberlakukan Pasar Wairkoja. Pemerintah mengimbau para pedagang pindah ke Pasar Wairkoja.

Namun sejauh ini, PKL mengabaikan imbauan tersebut dengan berbagai pertimbangan, dan tetap saja membuka pasar bayangan di eks Pasar Geliting.*** (eny)

Baca Juga :  PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar

Berita Terkait

PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar
Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo
Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian
Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar
Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami
Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur
Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:47 WITA

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WITA

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:51 WITA

Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri

Berita Terbaru

Suasana Operasi Tim SAR Gabungan saat pencarian korban gempa bumi tektonik beberapa waktu lalu

Bencana Alam

Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo

Minggu, 13 Sep 2026 - 11:55 WITA