“Jadi dia akui bahwa tidak izin karena tidak memenuhi tata ruang wilayah, tidak ada amdal, juga tidak ada rekomendasi dari dinas teknis,” jelas Robertus Ray.
Robertus Ray menyebutkan CV Bengkunis Jaya menafsirkan regulasi secara berbeda. Dan atas penafsiran yang berbeda tersebut, CV Bengkunis Jaya mengaku keberatan terhadap penghentian aktifitas Pasar Wuring.
“Dia punya hak untuk berkeberatan. Silakan ajukan keberatan secara tertulis. Bahkan boleh juga menempuh jalur hukum,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pertemuan pagi tadi, Robertus Ray memastikan pemerintah tetap konsisten menghentikan aktifitas Pasar Wuring. Meski demikian, kata dia, tidak serta merta dieksekusi 30 Nopember 2023, sebagaimana batas waktu yang diberikan Penjabat Bupati Sikka.
Menurut dia, paling lambat besok Penjabat Bupati Sikka akan mengeluarkan surat perintah kepada SatPol PP dan Damkar Sikka untuk mengambil langkah-langkah penghentian aktifitas Pasar Wuring.
“Kita tetap konsisten, dan akan lakukan secara persuasif,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












