Untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang sangat rawan, pola pengamanan menggunakan model 212 yakni 2 polisi mengamankan 1 TPS, didukung 2 Linmas.
Untuk TPS dengan klasifikasi rawan, Polda NTT menerapkan pola 112 yakni 1 polisi mengamankan 1 TPS didukung 2 Linmas.
Sedangkan untuk TPS dengan klasifikasi kurang rawan, pola yang digunakan adalah 124 yakni 1 polisi pada mengamankan 2 didukung 4 Linmas, atau dengan pola 136, yaitu 1 polisi mengamankan 3 TPS didukung 6 Linmas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda NTT tidak menyebutkan berapa banyak personil polisi yang terlibat pada Pemilu 2024.
“Pada saat pemungutan suara, jumlah personil yang terlibat rumusnya adalah 2/3 dari jumlah. Nanti setelah penghitungan dan seterusnya disesuaikan dengan kondisi wilayah,” terang dia.
Kapolda NTT berharap Pemilu 2024 di Propinsi NTT dapat berlangsung aman, damai, dan bermartabat.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












