Dalam surat imbauan yang bersifat segera, Penjabat Bupati Sikka meminta para camat memantau dan mengawasi dinamika penanganan ternak babi, guna mencegah penyebarluasan serangan ASF.
Pertama, setiap orang atau peternak dilarang memasukan dan/atau mengeluarkan ternak babi, daging babi, serta semua produk olahan daging babi ke dan dari wilayah
Kabupaten Sikka.
Kedua, tidak memberi pakan yang mengandung bahan asal hewan seperti daging babi segar, daging
babi olahan, darah babi, jerohan babi, tulang babi, serta limbah cucian daging babi dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, pakan yang mengandung limbah dapur harus dimasak terlebih dahulu sampai mendidih sebelum diberikan kepada ternak babi.
Keempat, isolasi/pisahkan babi yang baru masuk selama paling sedikit 30 hari sebelum
digabung dengan babi yang lama.
Kelima, perlu diketahui bahwa perkawinan dapat berisiko menularkan penyakit, sehingga
sebaiknya peternak harus memiliki pejantan sendiri, atau mengawinkan dengan pejantan yang berasal dari kandang atau peternakan babi yang sehat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












