Dari hasil rekapitulasi diketahui terdapat 373 TPS dengan jumlah pemilih per TPS lebih dari 400 orang, dan KPU Sikka menyiapkan 746 Pantarlih. Sementara 182 TPS dengan jumlah pemilih per TPS hingga 400 orang, akan ditugaskan 182 Pantarlih.
Sebagai informasi, jadwal pembentukan petugas Pantarlih yakni pengumuman pendaftaran 13-17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran 13-19 Juni 2024, penelitian administrasi 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024 dan pelantikan 24 Juni 2024.
Sementara persyaratan menjadi Pantarlih yakni surat pendaftaran sebagai pantarlih, daftar riwayat hidup (DRH), fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotocopy ijazah sekolah menengah/sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik. Informasi lebih lanjut, kata Pudja, bisa langsung ke Sekretariat PPS di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












