Kelima, pembentukan alat kelengkapan, terdiri dari Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD Sikka bersifat kolektif dan kolegial, dan dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh sekretariat.
Keenam, setelah fraksi dan alat kelengkapan DPRD terbentuk, agenda selanjutnya adalah pembentukan Pimpinan DPRD Sikka definitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk DPRD Sikka yang berjumlahkan 35 anggota, Pimpinan DPRD terdiri dari 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua, berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Hampir bisa dipastikan Ketua DPRD Sikka dari PDI Perjuangan, sedangkan Wakil Ketua DPRD Sikka dari Partai Golkar dan Partai Perindo. Komposisinya mungkin saja Stef Sumandi, Gorgonius Nago Bapa dan Herlindis da Rato.
Ketujuh, penyusunan Rancangan Tata Tertib. DPRD Sikka akan menyusun tata tertib yang berisi norma yang wajib dipatuhi setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












