Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 14:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 13,780 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Perempuan itu divonis secara bersama sama dengan terdakwa Yudi Liman Hege, Kepala Pelaksana CV M23 melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 215.045.299.

Nilai kerugian diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sikka pada tanggal 27 September 2022. Hasil Audit Inspektorat Sikka mempersoalkan jaminan pemeliharaan sebesar Rp 21.150.000 dan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan turap sebesar Rp 193.895.299.

Baca Juga :  Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Proyek Pembangunan turap Pengaman Kali Aeliba itu sendiri dengan pagu anggaran sebesar Rp 492.500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor. Begitu juga kuasa hukum Nessy Parera dari Law Firm Fransisco Soarez Pati & Associates, mengajukan banding.

Baca Juga :  4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom

Fransisco Soarez Pati memberi apresiasi kepada Mejelis Hakim. Bagi dia, keputusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya, dan sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

Dia menegaskan bahwa kliennya selaku PPK disebut tidak mencairkan sertifikat jaminan, hal itu sejatinya bukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, kata dia, proyek Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba menjadi rusak karena peristiwa bencana yang luar biasa.

Berita Terkait

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan
Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional
Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan
Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom
Free Fire HUT Yapenthom Bikin Seru dan Tegang, Teriakan Booyah Menggelegar
Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar
4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom
Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:58 WITA

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Pergi dengan Tekad, Pulang Bawa Berkat, SMKS Yohanes XXIII Maumere di Tingkat Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Kembali dari LKS Tingkat Nasional, Duta Prestasi SMKS Yohanes XXIII Maumere Dapat Beasiswa Pendidikan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:09 WITA

Ribuan Guru, Pelajar, dan Alumni Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-79 Yapenthom

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WITA

Dorong Prestasi Belajar, Yapenthom Beri Beasiswa Pendidikan kepada 6 Pelajar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:16 WITA

4 Unit HP Milik BNI Maumere, Melayang di Semarak Ultah Yapenthom

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Ratusan Guru Yapenthom Nyekar ke Makam Raja Don Thomas

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WITA

Persami Maumere di Ujung Tanduk

Berita Terbaru

Persami Maumere melangkah ke fase gugur Piala Suratin setelah bermain imbang 1-1 dengan Tiara Nusa FC di Gelora Samador da Cunha Maumere, Kamis (6/8)

Daerah

Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan

Kamis, 6 Agu 2026 - 17:58 WITA