Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Perempuan itu divonis secara bersama sama dengan terdakwa Yudi Liman Hege, Kepala Pelaksana CV M23 melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 215.045.299.
Nilai kerugian diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sikka pada tanggal 27 September 2022. Hasil Audit Inspektorat Sikka mempersoalkan jaminan pemeliharaan sebesar Rp 21.150.000 dan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan turap sebesar Rp 193.895.299.
Proyek Pembangunan turap Pengaman Kali Aeliba itu sendiri dengan pagu anggaran sebesar Rp 492.500.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor. Begitu juga kuasa hukum Nessy Parera dari Law Firm Fransisco Soarez Pati & Associates, mengajukan banding.
Fransisco Soarez Pati memberi apresiasi kepada Mejelis Hakim. Bagi dia, keputusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya, dan sejalan dengan fakta-fakta persidangan.
Dia menegaskan bahwa kliennya selaku PPK disebut tidak mencairkan sertifikat jaminan, hal itu sejatinya bukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, kata dia, proyek Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba menjadi rusak karena peristiwa bencana yang luar biasa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












