Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 14:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 13,548 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Maumere-SuaraSikka.com: Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera alias Nessy terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda Tahun 2019 dinyatakan bebas.

Vonis bebas disampaikan dalam putusan banding oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis (5/9). Nessy Parera menyambut gembira keputusan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Alexa Benedikta Dua Sitak Parera tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dekwaan primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dan seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain memutuskan Nessy Parera bebas, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut dibacakan, dan memulihkan hak-hak terdakwa delam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Baca Juga :  Remas Payudara Gadis 25 Tahun, Mantan Kepala Desa di Sikka Diseret ke Polisi

Media ini mendapatkan potongan amar putusan langsung dari Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum Nessy Parera.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 kepada terdakwa Nessy Parera.

Berita Terkait

PPMAN Prihatin Sikap Diskriminatif Polres Sikka dalam Penanganan Pidana Konflik Lahan
Aliran Dana Rp 1,4 Miliar dari Kementerian, Picu Praktik Nepotisme di Dinas Koperasi dan UKM Sikka
PAD Sikka Rendah, PDIP Desak Tinggalkan Pola Kerja Habiskan Anggaran
Soroti 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Sikka, Nasdem Bilang Jangan Sampai Hanya Pencitraan
Direktur RSUD TC Hillers Maumere Bantah Manajemen Minta Jatah Jasa Covid 1,5 Persen
Respon Fraksi-Fraksi di DPRD Sikka terhadap Sengkarut Jasa Covid: Segera Bayar!
Nasdem Minta Bupati dan Wabup Sikka Berguru kepada Mantan Penjabat Bupati, Sindiran atau Motivasi?
Fraksi Partai Golkar Sikka Embuskan Isu Seksi, Ternyata Manajemen RSUD TC Hillers Maumere Minta Jatah Jasa Covid 1,5 Persen
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:20 WITA

PPMAN Prihatin Sikap Diskriminatif Polres Sikka dalam Penanganan Pidana Konflik Lahan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:11 WITA

Aliran Dana Rp 1,4 Miliar dari Kementerian, Picu Praktik Nepotisme di Dinas Koperasi dan UKM Sikka

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:12 WITA

PAD Sikka Rendah, PDIP Desak Tinggalkan Pola Kerja Habiskan Anggaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:59 WITA

Soroti 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Sikka, Nasdem Bilang Jangan Sampai Hanya Pencitraan

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:54 WITA

Respon Fraksi-Fraksi di DPRD Sikka terhadap Sengkarut Jasa Covid: Segera Bayar!

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:23 WITA

Nasdem Minta Bupati dan Wabup Sikka Berguru kepada Mantan Penjabat Bupati, Sindiran atau Motivasi?

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:58 WITA

Fraksi Partai Golkar Sikka Embuskan Isu Seksi, Ternyata Manajemen RSUD TC Hillers Maumere Minta Jatah Jasa Covid 1,5 Persen

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:06 WITA

Jasa Covid 2020 Belum Cair, Nakes di Maumere Malah Terima PHP

Berita Terbaru