Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 14:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 13,809 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Maumere-SuaraSikka.com: Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera alias Nessy terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda Tahun 2019 dinyatakan bebas.

Vonis bebas disampaikan dalam putusan banding oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis (5/9). Nessy Parera menyambut gembira keputusan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Alexa Benedikta Dua Sitak Parera tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dekwaan primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dan seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain memutuskan Nessy Parera bebas, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut dibacakan, dan memulihkan hak-hak terdakwa delam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Media ini mendapatkan potongan amar putusan langsung dari Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum Nessy Parera.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 kepada terdakwa Nessy Parera.

Berita Terkait

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA