Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 14:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 13,285 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Maumere-SuaraSikka.com: Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera alias Nessy terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda Tahun 2019 dinyatakan bebas.

Vonis bebas disampaikan dalam putusan banding oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis (5/9). Nessy Parera menyambut gembira keputusan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Alexa Benedikta Dua Sitak Parera tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dekwaan primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dan seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain memutuskan Nessy Parera bebas, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut dibacakan, dan memulihkan hak-hak terdakwa delam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Baca Juga :  Ansy Lema Janji Selesaikan TPPO dan Persoalan Perempuan di NTT

Media ini mendapatkan potongan amar putusan langsung dari Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum Nessy Parera.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 kepada terdakwa Nessy Parera.

Berita Terkait

Direksi dan Pengawas Perumda Mawarani Disebut Titipan Politik dan ATM Pejabat
Jenazah Uskup Kherubim Tiba di Lepo Bispu, Vikjen: Sapaan Kami Tidak Didengar Lagi
Ansy-Jane Bawa Agenda Besar bagi Perempuan di NTT
Danlanal Maumere Ingatkan Netralitas TNI pada Pilkada Sikka
Prajurit TNI Jangan Mudah Terhasut Isu Provokatif
Jawabi Persoalan Nelayan, Tani, Ternak, Ansy Lema Siapkan Program NTT Maju dan NTT Terkoneksi
Refafi Gah, Tokoh Penting di Balik Langkah Ansy Lema Menuju Kursi Gubernur NTT
Ansy-Jane dan Manyala Kaka, Cahaya Perubahan untuk NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:08 WITA

Uskup Emeritus Gherulfus Kherubim Parera Tutup Usia di Maumere

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:53 WITA

Direksi Tidak Profesional, Perumda Mawarani Hancur Total

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:13 WITA

Uskup Bogor Paskalis Bruno Syukur, Putera Pertama NTT Diangkat Paus Fransiskus Jadi Kardinal

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WITA

Paus Fransiskus Berkati Bayi 4 Bulan Asal NTT di Pinggir Jalan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 00:01 WITA

Paus Fransiskus Dijadwalkan Hadiri Pertemuan Interreligious di Masjid Istiqlal

Senin, 17 Juni 2024 - 20:18 WITA

Diisukan Terima Uang Rp 350 Juta, Sekretaris Demokrat Sikka Marah Besar

Minggu, 16 Juni 2024 - 10:31 WITA

23 Detik! Gawang Italia Bobol, Nedim Bajrami Cetak Gol Tercepat dalam Sejarah Euro

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:27 WITA

Waspada! Stunting NTT Meningkat di 16 Kabupaten, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Uskup Emeritus Keuskupan Maumere Mgr Gerlfus Kherubim Pareira

Featured

Uskup Emeritus Gherulfus Kherubim Parera Tutup Usia di Maumere

Selasa, 8 Okt 2024 - 20:08 WITA

Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera saat Rapat Konsultasi bersama DPRD Sikka, Selasa (8/10)

Featured

Direksi Tidak Profesional, Perumda Mawarani Hancur Total

Selasa, 8 Okt 2024 - 17:53 WITA