Nessy Parera Bebas, Inspektorat Sikka Terancam

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 14:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 13,759 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Nessy Parera mengenakan rompi pink setelah ditetapkan sebagai tersangka

Maumere-SuaraSikka.com: Alexa Benedikta Du’a Sitak Parera alias Nessy terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba Desa Magepanda Tahun 2019 dinyatakan bebas.

Vonis bebas disampaikan dalam putusan banding oleh Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis (5/9). Nessy Parera menyambut gembira keputusan tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Alexa Benedikta Dua Sitak Parera tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dekwaan primair maupun subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dan seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain memutuskan Nessy Parera bebas, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut dibacakan, dan memulihkan hak-hak terdakwa delam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.

Baca Juga :  Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Media ini mendapatkan potongan amar putusan langsung dari Fransisco Soarez Pati, kuasa hukum Nessy Parera.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 kepada terdakwa Nessy Parera.

Berita Terkait

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf
Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA