Bakar Plang PT Krisrama, 8 Warga Nangahale Jadi Tersangka

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,054 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Penasihat Hukum PT Kriarama Marianus Laka

Ketua Tim Penasihat Hukum PT Kriarama Marianus Laka

Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Polres Sikka menetapkan 8 warga Desa Nangahale Kecamatan Talibura sebagai tersangka. Mereka terlibat tindak pidana pengrusakan dan pembakaran plang nama PT Krisrama Maumere.

Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Sikka untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kasus ini membersitkan bahwa lahan HGU di Desa Nangahale Kecamatan Talibura dan Desa Runut Kecamatan Waigete di Kabupaten Sikka,  terus menjadi persoalan yang tidak pernah selesai. Padahal 10 persil tanah sudah sah menjadi milik PT Krisrama sejak 29 Juli 2024.

Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Ipda Jermi Soludale membenarkan bahwa 8 terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Oktober 2024.

Baca Juga :  Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

“Satu tersangka ditangguhkan penahanan keesokan harinya, karena masih menyusui anak berusia 3 tahun,” jelas Ipda Jermi Soludale.

Ketua Tim Penasihat Hukum PT Krisrama Marianus Reynaldus Laka memberikan apresiasi atas kerja hukum penyidik Polres Sikka.

Berita Terkait

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA