Dalam konteks hak dan kewajiban, PT Krisrama kemudian mengumumkan melalui mimbar gereja dan stasi dalam wilayah Paroki Nangahale, dengan imbauan agar siapapun yang berada dalam lokasi/ lahan tersebut dapat mengetahui dan secara sukarela segera keluar dari lokasi/lahan dimaksud.
Selain itu PT Krisrama juga melakukan pemancangan plang berisi Nomor Persil SHGU bidang tanah dan sketsa lahan di lokasi. Pada saat yang sama dilakukan juga kegiatan pembersihan lahan dalam batas-batas sesuai sertifikat atas nama PT Krisrama.
Marianus Laka mengatakan ternyata ada ekses dari kegiatan pemancangan plang dan pembersihan lahan. Ekses yang dia maksudkan yakni terjadi peristiwa pidana berupa kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan sekelompok orang berjumlah 11 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan mereka berupa pencabutan, pelemparan, pengerusakan, pembakaran plang milik PT Krisrama. Dan ini terekam video oleh RD Yan Faroka,” terang Marianus Laka.
Lokasi lahan HGU yang plangnya dibakar para tersangka, menurut Marianus Laka, merupakan lahan dengan sertifikat Nomor 8/SHGU/2023, sedang plang untuk lahan dengan sertifikat Nomor 11/SHGU/2023 hilang/dihilangkan.
Tim Penasihat Hukum PT Krisrama kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sikka. Bersamaam dengan laporan. diserahkan juga bukti rekaman video kepada penyidik Polres Sikka. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa plang milik PT Krisrama yang dirusak.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












