“Tindakan penahanan terhadap 8 tersangka merupakan tindakan pro justisia berdasarkan prosedur dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Marianus Reynaldus Laka ketika memberikan keterangan pers di Maumere, Senin (28/10).
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Sikka telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 8 orang pelaku tersebut sebagai tersangka.
Menurut Marianus Laka, bukti video memperlihatkan terdapat 11 terduga pelaku pengrusakan. Namun 3 terduga pelaku hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Tim Penasihat Hukum PT Krisrama meminta penyidik untuk melakukan langkah hukum terhadap 3 terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemegang Hak
Marianus Laka menjelaskan bahwa PT Krisrama merupakan pemegang hak atas 10 persil tanah dengan status HGU yang terletak di Nangahale dan Runut sesuai Pengumuman Bupati Sikka Nomor KOMINFO/460/ /VI/2024.
Pengumuman tersebut, kata dia, telah disebarkan secara luas kepada masyarakat Kabupaten Sikka umumnya dan khususnya kepada warga masyarakat pada desa-desa dalam wilayah Kecamatan Waigete dan Talibura.
Sebagai pemegang SHGU sebanyak 10 persil, PT Krisrama selain berhak untuk menguasai 10 persil tersebut, juga berkewajiban mengelola dan memanfaatkan lahan sesuai tujuan pemberian HGU.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












