Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka dituding melakukan kebijakan diskriminatif dalam penahanan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal ini terlihat pada 2 kasus dugaan TPPO yang ditangani Unit Reskrim Polres Sikka pada tahun 2024 ini. Sebelumnya kasus yang melibatkan Yuvinus Solo, anggota DPRD Sikka dari Partai Demokrat, dan baru-baru ini melibatkan MHDS alias W, seorang perempuan yang hanya berstatus ibu rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat menetapkan MHDS alias W sebagai tersangka, penyidik langsung menahan perempuan perekrut ini untuk 20 hari ke depan. Bahkan kasus ini resmi dibuatkan konperensi pers. Saat itu MHDS alias W mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Proses ini berbeda jauh ketika Polres Sikka menangani tersangka YS alias Joker pada April 2024. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024, YS alias Joker tidak pernah ditahan hingga berkas dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Selain itu kasus yang melibatkan YS alias Joker tidak pernah digelar konperensi pers sebagai bagian dari transparansi informasi publik atas penanganan kasus yang dilalukan Polres Sikka.
Terhadap hal ini, Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Jumpatua Simanjorang menegaskan penahamam tersangka menjadi subjektivitas seorang penyidik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya