“Sehingga kalau kami tidak lakukan penahanan akan jadi sulit dalam penanganan kasus ke depan,” ujar dia.
Dia memastikan pihaknya sepakat dan komitmen bahwa penanganan kasus TPPO harus tuntas. Namun apabila ditemukan tersangka yang tidak kooperatif dan tidak jelas domisili, maka akan dilakukan penahanan demi kelancaran pemberkasan dan penyelesaian kasus TPPO.
AKP Jumpatua Simanjorang mengakui tersangka MHDS alias W kooperatif, hanya saja persoalannya karena domisili tidak jelas.*** (eny)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












