“Ini adalah bentuk keberpihakan kita kepada mereka,” seru mantan anggota DPR RI itu.
Ansy Lema menerangkan bahwa rencana pemberian insentif bagi para pendamping desa dikarenakan pendamping desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar pada setiap desa.
Melihat pada Pasal 12 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa menyebutkan bahwa para pendamping desa memiliki tujuh tugas dan tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kedua, mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketiga, melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












