Sebagaimana diberitakan, SARR melalui Kuasa Hukum Viktor Nekur mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Sikka. Pengajuan permohonan dilakukan melalui elektronik (e-DKP3).
Permohonan Perselisian Hasil Pemilu telah dicatat oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada Rabu (18/12) pukul 18.56 WIB. Namun, dari dokumen yang diterima media ini, belum ada nomor registrasi.
Pelaksana Tugas Panitera MK Muhidin menyebut SARR mengajukan berkas permohonan berupa permohonan berbentuk PDF dan Word, daftar alat bukti berbentuk PDF dan Word, SK KPU Sikka tentang Penetapan Perolehan Suara, dan surat kuasa berbentuk PDF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam catatan Disclamer Panitera MK disebutkan pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan para pihak kepada bagian registrasi hanya mencakup jumlah alat bukti dan bukan dan mencakup pemeriksaan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atas ketidaklengkapan bukti serta adanya ketidaksesuaian antara daftar alat bukti dan bukti fisik, maka pihak yang bersangkutan yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh Juru Panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












