Maumere-SuaraSikka.com: Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Sikka yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka nomor urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray (SARR) diketahui melewati masa waktu. Kemungkinan permohonan SARR tidak memenuhi syarat formal.
Fakta ini terungkap dalam Sidang Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1) siang. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini berlangsung di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Davy Helkiah Radjawane selaku Kuasa Hukum SARR di depan Majelis Hakim menerangkan permohonan PHP dilakukan terhadap Keputusan KPU Sikka Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024.
Keputusan KPU Sikka itu diterbitkan pada 5 Desember 2024 pukul 03.07 Wita. Sementara permohonan SARR diajukan Kuasa Hukum Viktor Nekur pada 18 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat langsung menyela penyampaian kuasa hukum dengan menyebut permohonan telah melewati masa waktu.
“Mestinya menurut peraturan perundang-undangan waktunya hanya 3 hari,” ujar dia.
Terhadap pengajuan permohonan PHP yang tidak tepat waktu tersebut, Davy Helkiah Radjawane beralasan Paslon SARR selaku pemohon baru menemukan bukti-bukti relevan untuk dimasukkan ke dalam permohonan setelah 3 hari melewati waktu penetapan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya