Permohonan PHP Pilkada Sikka Lewati Waktu, Kemungkinan Tidak Memenuhi Syarat Formil

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,708 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat

Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat

Maumere-SuaraSikka.com: Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Sikka yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka nomor urut 2 Suitbertus Amandus dan Robertus Ray (SARR) diketahui melewati masa waktu. Kemungkinan permohonan SARR tidak memenuhi syarat formal.

Fakta ini terungkap dalam Sidang Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1) siang. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini berlangsung di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta.

Davy Helkiah Radjawane selaku Kuasa Hukum SARR di depan Majelis Hakim menerangkan permohonan PHP dilakukan terhadap Keputusan KPU Sikka Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024.

Keputusan KPU Sikka itu diterbitkan pada 5 Desember 2024 pukul 03.07 Wita. Sementara permohonan SARR diajukan Kuasa Hukum Viktor Nekur pada 18 Desember 2024. Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat langsung menyela penyampaian kuasa hukum dengan menyebut permohonan telah melewati masa waktu.

Baca Juga :  Perda RTRW Harus Minimalisir Risiko Banjir di Sikka

“Mestinya menurut peraturan perundang-undangan waktunya hanya 3 hari,” ujar dia.

Terhadap pengajuan permohonan PHP yang tidak tepat waktu tersebut, Davy Helkiah Radjawane beralasan Paslon SARR selaku pemohon baru menemukan bukti-bukti relevan untuk dimasukkan ke dalam permohonan setelah 3 hari melewati waktu penetapan.

Berita Terkait

Kuliah di Unipa Maumere, Anak Sopir Truk Pasir di Kaki Gunung Lewotobi Terima KIP melalui Andreas Hugo Pareira
Serahkan Sertifikat KIP Kuliah Aspirasi, AHP Dorong Mahasiswa Menjadi Lulusan Terbaik
Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale Selama 113 Tahun
Petrus Selestinus Duga LSM AMAN Sodorkan Data Palsu Pelanggaran HAM
Gunung Lewotobi Naik Status Awas, Sering Terlihat Sinar Api
Bupati dan Wabup Sikka Terpilih Dilantik 20 Pebruari Ini
Atap Seng Digerogoti Abu Vulkanik, Melchias Mekeng Terharu Lihat Rumah Warga Ditutup Terpal
Ritual Adat Dole Kote Nua Laran, Warnai Pemakaman Christoforus Kwaman Wahon, Mantan Kepala SMPK Frater Maumere
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:40 WITA

Kuliah di Unipa Maumere, Anak Sopir Truk Pasir di Kaki Gunung Lewotobi Terima KIP melalui Andreas Hugo Pareira

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:40 WITA

Serahkan Sertifikat KIP Kuliah Aspirasi, AHP Dorong Mahasiswa Menjadi Lulusan Terbaik

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:31 WITA

Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale Selama 113 Tahun

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:38 WITA

Petrus Selestinus Duga LSM AMAN Sodorkan Data Palsu Pelanggaran HAM

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:16 WITA

Bupati dan Wabup Sikka Terpilih Dilantik 20 Pebruari Ini

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:09 WITA

Atap Seng Digerogoti Abu Vulkanik, Melchias Mekeng Terharu Lihat Rumah Warga Ditutup Terpal

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:10 WITA

Ritual Adat Dole Kote Nua Laran, Warnai Pemakaman Christoforus Kwaman Wahon, Mantan Kepala SMPK Frater Maumere

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:04 WITA

Melchias Mekeng Bantu 5.390 Lembar Seng untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi di Sikka dan Flotim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Nasional

Ini Dampak Pemangkasan DAU dan DAK

Kamis, 13 Feb 2025 - 11:36 WITA