“Ya ini kan diperiksa, sudah dibawa ke sini,” jawab dia.

Batalkan SK KPU
Pada sidang perkara ini, Kuasa Hukum SARR mengungkap beberapa persoalan yang terjadi saat Pillada Sikka 2024. Disebutkan seperti rendahnya partisipasi karena Format C6 baru dibagikan 1 hari sebelum Hari H 27 Nopember 2024.
Temuan lain yang juga dipersoalkan yakni data pemilih tambahan atau pemilih khusus di Kecamatan Magepanda tidak dilampirkan dengan fotocopy KTP Eleltronik, serta tidak tertulis dalam daftar hadir. Pokok soal lain yakni terdapat data ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SARR menyebut juga terdapat money politic yang diduga dilakukan oleh pemenang. Indikasi money politic yakni terdapat penyerahan uang dan ternak berupa kambing yang terjadi menyeluruh di desa-desa di Kabupaten Sikka.
Untuk alasan-alasan tersebut di atas, dalam petitum Kuasa Hukum SARR meminta Majelis Hakim membatalkan SK KPU Sikka Nomor 1757 Tahun 2024, mendiskualfikasi Paslon nomor urut 4 sebagai pemenang,
menerbitkan SK baru yang menetapkan Paslon nomor urut 2 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, dan memerintahkan untuk melakukan pemilihan ulang di seluruh TPS.
Pada perkara ini, Kuasa Hukum SARR menyertakan juga sejumlah bukti. Davy Helkiah Radjawane memohon untuk menambahkan lagi bukti. Ketua Majelis Hakim mempersilakan tambahan alat bukti hingga Rabu (15/1) pukul 12.00 WIB.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












