“Menebusnya cukup bawa KTP tetapi petaninya harus terdaftar pada RDKK terlebih dahulu. Pada tahun 2025 ini merupakan sejarah untuk proses penebusan. Kami berhasil melayani penebusan mulai 1 Januari 2025, jam 00.00 lewat 22 detik ada petani asal Lampung yang melakukan penebusan dan kita akumulasi hingga sore hari tercatat ada sekitar 4.500-an transaksi penebusan pupuk pada awal tahun 2025, ini merupakan sejarah,” ungkap Rahmad Pribadi.
Bagi petani yang belum terdaftar, Rahmad Pribadi mengatakan masih bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan memanfaatkan kebijakan pendaftaran yang dibuka Pemerintah setiap empat bulan sekali sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Rahmat Pribadi, Kabupaten Sikka adalah salah satu produsen kakao terbesar di NTT. Pemerintah Pusat sudah menyediakan pupuk untuk petani kakao, dan Pupuk Indonesia sudah menyediakan stok pupuknya. Jika petani belum terdaftar maka bisa memanfaatkan periode pendaftaran yang ditetapkan setiap empat bulan sekali, pendaftaran bisa langsung ke PPL (penyuluh pertanian). Pupuk Indonesia akan ikut kawal membantu petani untuk bisa terdaftar.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















