PPK Gedung Rawat Inap RSP Doreng di Sikka Dihukum 1 Tahun Penjara, JPU Banding

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 3,810 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Okky Prasetyo Ajie

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Okky Prasetyo Ajie

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka berhasil menyelamatkan keuangan negara. Pada 21 Pebruari 2024 Tim Penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 584.229.000.

IKK Nele
Pada bagian lain, Okky Prastyo Ajie juga menginformasikan perkembangan kasus tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK Nele.

Okky Prastyo Ajie menjelaskan perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang sejak 19-23 Mei 2025.

“Selasa kemarin, 27 Mei, sudah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa YM, IBA, YBL dan ND. Sedangkan untuk terdakwa YG sidang dakwaan dijadwalkan tanggal 3 Juni nanti,” jelas Okky Prastyo Ajie.

Sebagaimana diketahui JPU menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini. Proyek IKK Nele dengan nilai kontrak Rp 1.779.954.000, bersumber dari dana pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Investasi (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka.

Baca Juga :  Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo melalui keterangan pers menyebut kerugian negara atas proyek ini sebesar Rp 2.014.263.554 sesuai perhitungan teknis dan diperkuat perhitungan auditor.

Berita Terkait

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan
Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:54 WITA

Kunjungi SMPK Yapenthom 2 dan SMPK Yapenthom 1, Wabup Sikka Dorong Prestasi Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:49 WITA

837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA