Dia mengatakan kerugian negara lebih tinggi dari nilai kontrak karena proyek tersebut dinyatakan sebagai total lost. Kerugian negara disebut total karena proyek ini tidak melahirkan azas manfaat bagi masyarakat.
“Azas pemanfaatan sama sekali tidak ada karena di tempat itu tidak ada sumber air, dan tidak ada jaringan listrik. Lagi pula proyek ini terbengkelai. Hasil pemeriksaan kami yang terakhir sebagian besar material onside tidak ada,” ungkap Henderina Malo.
Selain kerugian negara, Tim Penyidik juga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 991.175.140. Realisasi proyek ini hanya mencapai 60,80 persen.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












