Maumere-SuaraSikka.com: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Rawat Inap RSP Doreng Gregorius Geovany dihukum pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 2 bulan.
Dalam perkara yang sama, Mejelis Hakim menghukum juga terdakwa Donovan Alfa Mboe, orang yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual proyek tersebut. Donovan Alfa Mboe dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 2 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan terhadap Gregorius Geovany dibacakan pada 28 April 2025 di Pengadilan Tipikor Kupang. Sedangkan putusan terhadap Donovan Alfa Mboe dibacakan pada 6 Mei 2025.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie mengatakan terhadap putusan Majelis Hakim, Jaksa Penunut Umum (JPU) melakukan banding.
“JPU mengajukan banding dengan alasan putusan tidak sesuai tuntutan,” ungkap dia, Rabu (28/5).
Okky Prastyo Ajie mengatakan sebelumnya JPU menuntut 2 terdakwa tersebut masing-masing pidana penjara 2 tahun dengan denda Rp 50.000.000 subsidair kurungan 3 bulan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












