Dia mengatakan dari pelaksanaan dana penyertaan modal, masih tersisa uang sejumlah Rp 542.376.179. Uang tersebur masih tersimpan di rekening Perumda Air Minum Wair Puan. Selain itu masih terdapat uang jaminan sebesar Rp 633 juta, yang ikut disimpan di rekening perusahaan daerah tersebut.
SOP
Fransiskus Laka juga menyinggung dasar hukum pelaksanaan teknis dana penyertaan modal. Menurut dia, seluruh proses menggunakan Pedoman Pengelolaan Program Air Minum Perkotaan. Pihaknya tidak menggunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dia mengatakan secara regulasi Perumda Air Minum Wair Puan bukan bagian dari Kementerian Lembaga Dinas Instansi (KLDI). Pasal 2 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengatakan bahwa yang dapat melaksanakan Perpres tersebut adalah KLDI yang menggunakan anggaran APBD atau APBN atau sebagian dari pinjaman luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami perusahaan daerah, punya tata cara pengadaan barang dan jasa tidak bisa mengikuti prosedur itu. Kami hanya bisa mengikuti SOP pengadaan barang dan jasa sendiri,” ujar dia.
Supaya tidak salah langkah, Fransiskus Laka sempat mengirim PPK dan 2 anggota Panita melakukan konsultasi ke BPKP. Lembaga ini menyarankan menggunakan SOP sendiri. Mereka juga menemui Kejaksaan Negeri Sikka, dan mendapat jawaban yang sama.
Selain itu PPK dan Panitia juga mendatangi Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sikka. Di instansi ini juga disampaikan bahwa Perumda Air Minum Wair Puan bukan tergolong KLDI.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












