“Tapi saya melihat fenomena no viral no justice, berakibat kepada orang diadili bukan karena fakta tapi opini. Karena itu saya siap menjelaskan secara terbuka, baik kepada mahasiwa dan media,” terang Fransiskus Laka.
Belanja Sudah Sesuai
Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Sikka itu menjelaskan penyertaan modal ke Perumda Air Minum Wair Puan berawal dari keinginan pemerintah daerah setempat untuk mendukung program pencapaian hak-hak dasar di bidang air bersih.
Keinginan ini sejalan program pemerintah pusat, yang kebetulan pada tahun 2020 mengeluarkan Program Hibah Air Minum untuk membangun sistem penyediaan air bersih dari hulu sampai hilir, atau dari sumber sampai ke penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah sosialisasi oleh Ditjen Air Minum Kementerian PUPR, pemerintah daerah menyatakan minat mengikuti program tersebut. Salah satu syarat adalah harus ada penyertaan modal dari pemerintah daerah. Awalnya usulan penyertaan modal senilai Rp 9 miliar, kemudian akhirnya dialokasikan Rp 6.750.000.000.
Dalam penyertaan modal ini, referensi yang digunakan adalah Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka.
Perda Nomor 9 Tahun 2019 mengatur secara jelas jenis-jenis yang dapat dibelanjakan dengan dana penyertaan modal. Perda ini menyebutkan bahwa penyertaan modal dalam rangka penambahan modal dilaksanakan dalam tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023 sebesar Rp 45 miliar, difungsikan untuk pembangunan sambungan bagi 15.000 rumah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












