Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo menyebut ruang lingkup kerja sama tidak hanya perdata dan tata usaha negara. Menurut dia, bisa juga pemulihan aset dan tindakan lain dalam ruang lingkup datun.
Terhadap kerja sama ini, Henderina Malo meminta Dinas Kesehatan Sikka untuk benar-benar secara maksimal memanfaatkan kerja sama sehingga tujuannya bisa tercapai.
“Jangan selesai saat tanda tangan kesepakatan bersama, pas ada masalah baru ingat ternyata ada MoU. Jaksa kami sudah siap kerja dan bantu mitra untuk capai tujuan,” sentil dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan dengan kerja sama ini, bukan berarti Kejaksaan Negeri Sikka mengintervensi seluruh hal yang sedang berproses dalam pelaksanaan proyek Puskesmas.
Kejaksaan Negeri Sikka, kata dia, sejatinya memastikan bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan. Aturan yang dia maksudkan adalah dokumen kontrak. Semua proses, ingat dia, harus berdasarkan dokumen kontrak.
“Kalau proses terjadi di luar kontrak, maka jaksa wajib, berhak dan berwenang memberikan teguran. Ini tujuannya untuk mengantar proyek sampai serah terima kepada pemberi proyek,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












