Dia menambahkan jika teguran jaksa tidak didengar atau tidak diikuti, maka Kejaksaan Negeri Sikka bisa mengambil sikap mengundurkan diri dan menghentikan kesepakatan kerja sama.

Hadir dalam kesepakatan kerja sama ini antar lain Sekretaris Dinas Kesehatan Dokter Mercy Parera bersama para Kepala Bidang dan staf Dinas Kesehatan. Dari Kejaksaan Negeri Sikka tampak hadir Kasi Datun Fajrin Irwan Nurmansyah, Kasi Intelijen Okky Prastyo Ajie, Kasi Barang Bukti Anggun, dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Vinsentius Wadhi.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












